BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DA, oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai hakim Suwandi memvonis terdakwa selama sembilan bulan.
Vonis majelis disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (7/8/2024). Atas putusan tersebut para pihak masih menyatakan pikir pikir.
Majelis hakim beda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita. Majelis dalam vonis menyebutkan kalau terdakwa, karena kelalaian yakni melanggar pasal 360 KUHP, sementara JPU mematok pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan tuntutan selama 15 bulan.
Atas putusan tersebut, orang tua korban Rizka Annida Yuli sontak menangis dan merasa bersyukur kalau terdakwa masih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Hal senada juga di sampaikan oleh Pembina Srikandi Kalsel Martasiah kepada awak media usai sidang, ternyata majelis masih menyatakan bersalah terhadap terdakwa dengan hukuman selama sembilan bulan penjara.
Sementara penasihat hukum terdakwa Taufik kepada awak media walaupun masih menyatakan pikir-pikir, ia akan melakukan perundingan dengan terdakwa dan keluarga, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Ia juga merasa bersyukur bahwa vonis hakim masih menyatakan kelalaian terhadap terdakwa, bukan ada unsur kesengajaan untuk melakukan penganiayaan.
Sementara Sekretaris LKBH PGRI Kalsel Fauzi sangat menyayangkan perkara guru yang bermasalah dengan anak didiknya sampai ke pangadilan, tidak melalui prosedur etik PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Pada sidang kemarin, dua kubu yang sering berseberangan terdiri para guru PAUD, sementara kubu yang lainnya adalah Srikandi yang merupakan organisasi Pemuda Pancasila. (hid/KPO-3)