Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Ini Alasan PPID Pelaksana Disdagperin Kalteng Lakukan Studi Tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan

×

Ini Alasan PPID Pelaksana Disdagperin Kalteng Lakukan Studi Tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240809 WA0017 e1723170872394

Palangka Raya. Kalimantanpost.com- Selama empat tahun berturut-turut Dinas Kelautan dan Perikanan Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan H Darliansjah sebagai peringkat pertama Informatif Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kalteng dalam penganugerahan keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Dislutkan Kalteng pun mendapatkan penghargaan KPID Awards 2023 kategori Media Sosial SOPD Kalteng Terbaik (enghargaan khusus). Capaian yang diperoleh merupakan bukti dari komitmen dalam peningkatan pelayanan informasi publik pada badan publik.

Baca Koran

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng untuk melakukan kunjungan ke PPID Dislutkan Kalteng.

Kedatangan Sekretaris Disdagperin Kalteng Syahrani sebagai Ketua PPID Pelaksana Disdagperin Kalteng bersama rombongan disambut hangat Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh sebagai Tim Pertimbangan PPID bersama Tim Teknis PPID Pelaksana Dislutkan Kalteng pada kegiatan Studi Tiru Pengelolaan PPID, Kamis (8/8/2024).

“Kedatangan kami ke tempat ini dirasa sangat tepat, memperhatikan prestasi yang telah diraih oleh PPID Pelaksana Dislutkan Kalteng, dan sesuai arahan Kepala Disdagperin agar fungsi PPID harus dioptimalkan pada tahun 2024 ini. Sehingga kami pun melakukan kegiatan studi tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan Kalteng hari ini,” ujar Syahrani.

Menurutnya, dengan dilakukannya kegiatan Studi Tiru Pengelolaan PPID di Dislutkan Kalteng pihaknya dapat mengadopsi tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik demi meningkatkan kinerja PPID di tempatnya, sebagai salah satu upaya dalam Reformasi Birokrasi sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Menyambut hal ini, tim pertimbangan PPID Dislutkan Zur Rawdoh pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan PPID Pelaksana Disdagperin Kalteng untuk melakukan studi tiru ke PPID Pelaksana Dislutkan.

“Pelaksanaan dan pengelolaan informasi di Dislutkan Provinsi Kalteng dilakukan oleh Tim Teknis PPID yang anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing bidang dan bahkan memiliki kontributor di UPT Kabupaten,” terang Zur Rawdoh.

Baca Juga :  Aksi Donor Darah Warnai Milad ke-20 Kalimantan Post

Lebih lanjut, disampaikan, sangat penting adanya komitmen seluruh personel yang terlibat, terutama komitmen pimpinan dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi publik. Selain itu, perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan layanan informasi publik.

Beberapa sarana prasarana yang dimiliki Dislutkan Provinsi Kalteng yaitu ruang pelayanan informasi, website, media sosial, formulir informasi, perangkat komputer, kamera, drone, telepon seluler, dan peralatan podcast.

Senada dengan yang diterangkan Zur Rawdoh, anggota tim PPID Pelaksana Dislutkan Provinsi Kalteng Kristina Djojoatmodjo menambahkan dalam layanan informasi publik, badan publik harus memahami informasi yang dikuasai dan mengklasifikasikannya dalam Daftar Informasi Publik (DIP).

Kemudian, badan publik harus memiliki struktur organisasi yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan layanan informasi publik. Dalam pelaksanaannya, layanan informasi pada badan publik harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan informasi publik.

“Salah satu hal penting dalam pelaksanaan layanan informasi ini adalah adanya komunikasi yang baik tidak hanya di internal PPID Pelaksana saja namun juga komunikasi yang baik secara eksternal dengan PPID Utama yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Prov. Kalteng dan Komisi Informasi Prov. Kalteng,” ujar Kristina.

Selanjutnya, Kristina pun berpesan agar dalam pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) agar dapat dipenuhi dengan sebaik mungkin dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Kalteng.

Sehingga tidak terjadi kekeliruan pemahaman dalam pengisian SAQ. Tentunya dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Secara terpisah, Kepala Dislutkan Kalteng H. Darliansjah menyambut baik kunjungan PPID Pelaksana Disdagperin Kalteng ke Dislutkan Kalteng. Menurutnya, kunjungan ini merupakan suatu momentum yang baik agar program kegiatan dalam layanan informasi publik dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Bangunan di Banjarmasin Roboh Lagi, GATENSI Kalsel Warning Warga Cek Ulang Pondasi

Dikatakan, semoga dengan adanya studi tiru ini kedua belah pihak dapat semakin meningkatkan peran dan kinerjanya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing.

“Yang tentunya untuk mendukung program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah demi mewujudkan Kalimantan Tengah Makin BERKAH,” sebut Darliansjah.

Pada kunjungan tersebut hadir anggota tim PPID Pelaksana Disdagperin Kalteng Edwin Adipranata, Imam Soedarmanto, Theresia dan Samson Barnea. Studi tiru ini diakhiri dengan kunjungan ke Front Office dan Back Office PPID Pelaksana Dislutkan Prov. Kalteng. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan