BANJARBARU Kalimantan Post.com – Tak menerima adanya pemblokiran yang dilakukuan sebagian oknum Notaris dan PPAT, kemudian H.Mawardi dan rekan Datangi ketua MKD Kota Banjarbaru.
Pada pertemuan tersebu, Martius SH MKn, menjelaskan ini hanya kesalah pahaman dari anggota MKD maksud dari pemblokiran tersebut bukan untuk kegiatan dari Mawardi pribadi namun terkait dengan sertifikat – sertifikat milik Mawardi yang saat ini masih berada dalam penguasaan PT.Mahakam Proverty Indonesia, dan itupun guna mengamankan dan melindungi aset aset milik H Mawardi yang sementara ini masih ada permasalahan hukum.
Martius selaku ketua MKD juga menjelaskan jika Mawardi ingin menggunakan jasa Notaris atau PPAT, Martius selaku Notaris dan PPAT siap membantunya dan silahkan lewat protokol yang biasa menjadi rekanan Mawardi, dan Martius menyatakan siap membantu sebagai supervisi.
“Jadi tidak ada itu yang namanya memblokir hak civil. Dan yang ada atau kita blok adalah apabila PT.Mahakam Proverty Indonesia akan melakukan balik nama atas sertifikat serfifikat milik H. Mawardi, agar kejadian seperti yang terjadi dengan rekan kami Notaris dan PPAT Suprapti, SH Mkn., tidak terulang kembali,” jelasnya.
Dengan penjelasan,pada Jumat (9/8/2024) akhirnya pihak H.Mawardi dan Udin Palui, salah satu Ketua LSM serta masyarakat banjarbaru yang saat itu ikut hadir jadi lega dan merasa puas dengan pelayanan Ketua MKD.
Martius juga menyampaikan bahwa terkait laporan kode etik PPAT yang dilayangkan Mawardi sudah dia tindaklanjuti dengan menegur dan memperingati PPAT Noor Hasabah SH dan PPAT Suprapti SH MKn., agar tidak melakukannya lagi, dan adapun terkait sangsi dia serahkan kepada pihak BPN selaku ketua MPPD.
Pada kesempatan tersebut Mawardi juga menyerahkan Surat Himbauan dan Pemberitahuan untuk di edarkan kepada seluruh Notaris dan PPAT yang berada di Banjarbaru. Dimana pada surat edaran tersebut menegaskan bahwa Akta Kuasa Menjual No.26 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat Notaris Khadijah Budhi Astuti, SH., sudah dicabut H.Mawardi.
Dan pada surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Akta Kuasa Menjual No.26 tersebut ada 2 versi dengan isi yang berbeda padahal tanggal dan nomor nya sama.
“Adanya Akta Kuasa Menjual No.26 dengan 2 versi isi yang berbeda padahal nomor dan tanggalnya sama adalah ke anehan yang nyata pada sebuah Akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan hal tersebut sudah cukup menjadi dasar pemberi kuasa untuk mencabut secara sepihak,” tambah Udin Palui.
Selain itu Udin Palui menyampaikan berdasarkan KUHPerdata Pasal 1814 KUHPerdata. Menentukan “si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya. (KPO-2)