AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tayur Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSU melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di i depan sebuah Pondok yang beralamat di Jalan Amuntai- Kelua di Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (05/9/2024).
Kasus pembunuhan terhadap korban A tersebut terjadi pada pada Selasa 6 Juli 2024 sekira pukul 12.45 Wita.
Dalam rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, SH dengan menghadirkan tersangka.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasatreskrim Polres HSU AKP Teguh Huatman, SH mengatakan rekonstruksi tersebut memperagakan 34 adegan kasus pembunuhan terhadap korban A.
“Dan kegiatan rekonstruksi ini digelar di TKP aslinya”, lanjut Kasat.
Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan peran pengganti yang memerankan peran masing-masing. Adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh para tersangka. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres HSU, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut pada Selasa 6 Juli 2024 diduga lantaran tersinggung akhirnya terjadi pembacokan mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran.
Pelaku di jerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 KUHP dan jo pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan Ancaman hukuman masimal 15 tahun penjara Menghilangkan nyawa orang lain, terang Kasat. (nov/KPO-1)
KP/yogie
REKONTRUKSI – Polres HSU menggelar rekontruksi kasus penganiyaan di Desa Tayur yang mengakibatkan meninggal dunia, Kamis (5/9/2024)