Paringin, KP – Bupati Balangan H Ansharuddin membuka Sosialisasi pedoman penyelesaian sengketa Informasi Publik Tahun 2018. Kegiatan yang ditaja oleh Diskominfo Balangan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) setempat, berlangsung di Aula Benteng Tundakan kantor Setdakab, Senin (26/11).
Dikatakan Ansharuddin, sebelumnya hanya wartawan, jurnalis atau insan pers yang dijamin hak haknya untuk mencari informasi, kini setiap warga negara dijamin hak asasinya untuk mengakses informasi publik. Namun keterbukaan informasi ini bukanlah tanpa batasa sama sekali.
Menurutnya, bisa dikatakan, keterbukaan informasi publik dan segala produk turunannya, termasuk PPID adalah konsekuensi yang harus dilaksanakan karena kita menerima amanah dan menggunakan dana dari masyarakat. “Maka di situlah kita memahami kewajiban kita untuk memberikan layanan informasi,” katanya saat memberikan sambutan.
“Jadi, kami minta kepada para kepala SKPD maupun BLUD, dan seluruh jajarannya, mari betul-betul kita dukung penerapan keterbukaan informasi publik di lingkup pemkab Balangan,” tandas bupati.
Jangan ada sikap model lama atau alergi terhadap permintaan akan informasi, tambahnya Kalau informasi yang diminta itu memang ada dalam daftar informasi publik, jangan sampai ada kesan ditutup tutupi. Itu akan sangat mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai seberapa bersih dan transparannya pelaksanaan amanah sebagai aparatur pemerintah, sehingga secara langsung juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Jangan takut kalau ada LSM minta data, Kita sudah tetapkan mekanismenya. Selama semua persyaratan dan prosedur dipenuhi, Insya Allah kita tidak perlu khawatir,” ucapnya.
Disampaikan bupati, didapat informasi dari PPID ada beberapa pihak yang mengaku sebagai LSM dan meminta informasi ternyata menghilang dengan sendirinya karena tidak bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku. “Artinya, pihak-pihak yang meminta informasi atau data dengan niat tidak baik, Insya Allah dapat kita tangkal dengan cara berpegang pada peraturan yang sudah kita tetapkan,” tegas bupati.
Orang nomor satu di Balangan menekankan, terapkan benar-benar keterbukaan informasi publik. Terutama soal anggaran, jangan lagi ada main sembunyi-sembunyi. Lihat di desa-desa, mereka menggunakan baliho untuk membeberkan penggunaan dana desa. “Kita di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, malu kalau dalam urusan transparansi saja kalah dengan pemerintah desa,” ucapnya.
“Kita juga harus memahami, bahwa dalam skala yang lebih luas lagi, keterbukaan informasi publik adalah salah satu metode untuk mencegah tindak pidana korupsi, menangkal berita palsu (hoax), dan mengarahkan kita kepada pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.Ketua Komisi Informasi (KI) provinsi Kalsel, Syamsurani dalam paparannya menjelaskan bahwa keterbukaan Informasi sebagai hak asasi dan hak konstitusional. Antara lain setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi (penyelesaian sengketa ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan).
Menurutnya, setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP), maka setiap badan publik wajib menjamin keterbukaan informasi publik, setipa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. (rel/K-6)