Kasongan, KP – Bupati Katingan, Sakariyas SE meminta agar Kepala Desa (Kades) dan Damang Kepala Adat dapat bersinerhi dalam penerbitan surat tanah.
“Saya minta Kades maupun Damang kepala adat dapat bersinergi dan meregistrasi di Kecamatan surat menyurat tanah yang telah dikeluarkan” kata Bupati Sakariyas, saat membuka kegiatan belum lama ini di Kasongan.
Diakuinya selama ini, kebanyakan surat menyurat tanah masyarakat baik ditingkat desa maupun dikecamatan banyak yang tumpang tindih atau berlapis, dengan demikian diharapkan sinergitas antara pihak kecamatan, desa dan damang kepala adat dapat ditingkatkan.
Bupati juha berharap, baik Kades mauoum Damang Kepala Adat, hendaknya tak mudah dalam mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) dan surat keterangan tanah adat (SKTA), apa lagi hanya untuk dijual ke pihak perusahaan, terlebih lagi tanah berada diwilayah kebun.
“Tak mungkin Damang Adat mengeluarkan SKTA seluas 100 ha, “ucap Bupati.
Untuk itu, peran Damang sangat penting dalam pembangunan, terutama menyangkut hibah tanah adat kepada pemerintah baik pembangunan jalan maupun bangunan fisik lainnya. Masyarakatpun diharapkan dapat mengerti tentang tanah adat.
” saat ini pembangunan ruas jalan memerlukan lebar 20 hingga 40 meter” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk jangka panjang, sehingga masyarakat tak membangun rumah dekat sekali dengan jalan, dan pemerintah daerah dapart lebih mudah dapam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan dan ketersedian tanah sudah memadai bagi pembangunan kedepannya. (Isn/K-8).