Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Dua Daerah di Kalsel Ditandai Kolom Merah

×

Dua Daerah di Kalsel Ditandai Kolom Merah

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KP – Berdasarkan data Dirjen Otda sebut Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Tumpak Hutabarat Simanjuntak, di Kalsel ada dua daerah yang masih bermasalah batas daerahnya.

Yaitu Kotabaru dengan HST dan Banjar dengan Banjarbaru yang ditandai dengan kolom merah dan jendaknya permasalahan itu sebutnya tidak berlarut-larut dan harus segera diselesaikan.

Baca Koran

“Sekarang di Kalsel permasalahan segmen batas daerah di dalam provinsi yang bermasalah dua daerah itu saja, sisanya sudah dalam warna hijau atau bisa diatasi,’’ jelasnya usai penyerahan Permendagri batas daerah ke kepala daerah, Selasa (6/11) di Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

Dipayungi Hukum

Sisi lain, saat ini sudah ada lima Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas daerah yang dikeluarkan untuk wilayah di Kalsel yang diserahkan Direktur Toponimi dan Batas daerah Kemendagri ke Pemprov Kalsel yang diserahkan gubernur Kalsel ke kepala daerah.

Lima Permendagri tersebut menjadi acuan dalam masalah batas daerah di kabupaten kota di Kalsel.

Lima Permendagri tersebut yaitu Permendagri nomor 46 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Banjar dengan Tapin.

Permendagri nomor 47 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kotabaru.

Permendagri nomor 49 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten HSS dengan HSU, Permendagri nomor 50 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Kotabaru dengan Tanah Bumbu.

Dan Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dengan Barito Timur.

Dengan bertambahnya kemajuan penyelesaian batas daerah maka hingga September 2018 segmen batas antar kabupaten kota di Kalsel yang sudah selesai ada 21 segmen dari total keseluruhan 26 segmen batas daerah.

Sementara lima segmen yang belum diselesaikan yaitu Banjarbaru – Banjar, Banjarbaru – Tanahlaut, Tapin – HSS, Tapin – Batola, dan HST – Kotabaru.

Baca Juga :  Tak Ada Kenaikan UKT bagi Mahasiswa

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Tumpak Hutabarat Simanjuntak mengatakan di Indonesia 97 persen daerah tak pernah menganggarkan untuk toponimi.

Padahal sebutnya penting untuk daerah menganggarkan toponimi dan batas daerah.

Sementara, Karo Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Ahmad Yani mengatakan Kalsel tergolong daerah yang menganggarkan untuk toponimi dan batas daerah.

Tak hanya Pemprov, daerah yaitu kabupaten kota terangnya juga sudah menganggarkan.

“Kita Kalsel memang selalu mengganggarkan jadi bandingkan saja dengan daerah lain di luar pulau Jawa, Kalsel tergolong yang lebih cepat menyelesaikan batas daerah,’’ terangnya.

Per tahun ini saja tambah Ahmad Yani, Pemprov Kalsel bisa menganggarkan hingga Rp 500 juta untuk penyelesaian batas daerah.

“Kalau batas daerah di Jawa ya pasti mereka bisa cepat menyelesaikan karena akses yang lebih mudah, berbeda dengan di Kalsel yang tantangannya akses sulit karena di daerah hutan dan danau,’’ tambahnya.

Masih adanya segmen penyelesaian tapal batas di Kalsel yang belum selesai dan mendapatkan Permendagri membuat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. bersikap tegas.

“Daerah yang masih bermasalah daerahnya dalam tapal batas hendaknya tak mementingkan ego sektoral.

Biasanya itu karena ego sektoral dan pemikiran yang terkungkung sehingga permasalahan tapal batas belum diselesaikan,’’ jelasnya, kepada {[wartawan]}.

Sebutnya penyelesaian tapal batas daerah harus diutamakan untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Oleh sebab itu kepala daerah harus mendukung penyelesaian tapal batas di Kalsel.(mns/K-2)

 

 

Iklan
Iklan