BARABAI, KP – Dua pria pelaku penipuan dan penggelapan emas dengan cara melakukan hipnotis alias gendam terhadap korbannya berhasil diringkus jajaran Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Depan Pasar Garuda Barabai, Senin (12/11) sekitar Pukul 12.15 WITA.
Waka Polres HST Kompol Sarjaini mengungkapkan tersangka saat ini masih dua orang yaitu Dony (35) warga yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani RT 06 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur dan Rustam Effendi (43) yang merupakan warga Jalan Lampihong Kabupaten Balangan.
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyidikan kurang lebih satu bulan sesuai dengan laporan korban yang bernama Norhayati (49), warga jalan H Hasan Basri Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai pada 20 September 2018 lalu.
Korban mengakui, kejadian tersebut bermula saat dirinya sedang menyapu di depan rumahnya di jalan H Hasan Basri Kelurahan Bukat. Kemudian didatangi dua orang tak dikenal menggunakan mobil Avanza berwarna putih yang menanyakan letak Masjid Sholaha.
Norhayati tidak menaruh curiga dan mungkin sudah terpengaruh hipnotis, mau saja ikut ke dalam mobil untuk menunjukkan arah ke lokasi Masjid Sholaha.
Di tengah perjalanan, korban diminta melepaskan seluruh barang berharga milik korban satu buah kalung emas dengan mata kalung seberat 55 gram, juga diminta melepaskan satu buah gelang emas seberat 50 gram dan satu buah cincin seberat 2 gram yang ada padanya.
Setelah barang-barang berharga berhasil digasak pelaku, korban langsung di turunkan di pinggir jalan dan perhiasan emasnya diganti dengan batu kerikil serta atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian dan menghentikan mobil yang dikendarai pelaku saat berada di depan Pasar garuda barabai.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih Nomor Polisi KT 1853 ML beserta STNK, satu buah jam tangan merk Diesel hasil tindak kejahatan dan jam tangan merk Alexsander Chistie semua.
Kedua tersanhka saat ini sudah diamankan di Polres HST berserta barang bukti, dan kedua tersangka ini juga masih diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Waka polres menghimbau agar masyarakat tidak memakai perhiasan berharga yang berlebihan ketika keluar rumah dan mengundang tindak kejahatan.(ary/K-4)