Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan dua oknum teknisi Telkom, Rabu (15/11), sekitar jam 15.45 WITA.
Kedua pria yang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin adalah Rachmas Al Qahar alias Amat (24), warga Jalan Kaca Piring VII RT 04 RW 01 No.33, Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah dan Roni alias Roni (35), Warga Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan III RT 07 RW 01 NO.17 Basirih Banjarmasin Barat.
Tersangka Amat dan Roni diciduk petugas ketika sedang menunggu pelanggan di Jalan Gatot Subroto IV Kos Marbun Kebun Bunga Banjarmasin Timur.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket shabu seberat 1,01 Gram, Handphone merk Samsung Duos type J2 Prime warna Hitam beserta kartu panggilnya dan HandPhone merk Samsung warna Putih beserta kartu panggilnya.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kedua tersangka diamankan ketika sedang menunggu pelanggan.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kos,” jelas Herry kepada Awak media, Ahad (18/11)
Dikatakan Herry, kedua tersangka merupakan karyawan bagian teknisi telepon selular ternama di Banjarmasin.
“Saat ini kita masih dimintai keterangan terkait asal barang yang didapat dari tersangka,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(yul/K-4)