Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Eks Tenaga Kontrak Satpol PP Ditangkap Mencuri Pakaian

×

Eks Tenaga Kontrak Satpol PP Ditangkap Mencuri Pakaian

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Alasan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang mantan pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Azdhar Anzyari alias Ashar (36) tega membawa kabur sepeda motor kenalannya.

Dimana peristiwa ini terjadi Jum’at (9/11) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA, saat korban sedang bertugas di kawasan Jalan H Anang Adenansi tepatnya dibelakang Pos Limnas taman Kamboja Banjarmasin Tengah. Pelaku kemudian datang dan menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor.

Android

Karena sudah saling kenal, korban pun mau saja meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku dan sepeda motor korban

tak kunjung kembali.

Sehingga korban memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.

Lima hari melakukan pencarian setelah laporan tersebut, anggota Polsekta Banjarmasin Tengah justru menerima kabar dari Polres HST. Dimana, pelaku telah tertangkap tangan saat melakukan pencurian pakaian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah kemudian menuju ke Polres Barabai menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, bersama barang buktinya.

“Iya benar, pelaku tertangkap tangan petugas saat mengambil baju warga, Rabu malam (14/11), sekitar pukul 19.00 WITA,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Panit II Reskrim, Ipda Idham Hari Sasongko, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Ia pun memastikan, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Diketahui pelaku merupakan warga Jalan Mantuil Perumahan Wengga Komplek Pondok Kelapa Blok F jalur 2 Banjarmasin Selatan, atau Jalan Kelayan A Gang PGA Banjarmasin Selatan.

Ashar dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor matik jenis Scoppy dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6365 ACY milik korban Bella Rasonia (21), bertempat tinggal Jalan Prona I RT 11 RW 01 Banjarmasin selatan.

Dari pengakuan pelaku Ashar, kalau dirinya pernah penjara terkait kasus penggelapan sepeda motor. Jadi, kata dia, aksi kejahatan Curanmor ini bukan pertama kali. “Saya melakukan ini karena ekonomi kian menyempit dan akhirnya saya melakukan perbuatan yang melanggar hukum, guna memenuhi kebutuhan sehari-sehari,” sebutnya.

Ia membenarkan pernah bekerja sebagai tenaga kontrak pada Satpol PP Kota Banjarmasin. “Iya memang betul, saya pernah bekerja di tempat itu sejak 2013 sampai 2016 sebagai tenaga kontrak,” katanya.

Diakuinya pula, rencananya sepeda motor milik korban akan dijual atau digadaikan seharga Rp3 juta. Namun saat ditawarkan ke sejumlah kenalannya, sepeda motor ini tak ada yang berminat hingga akhirnya dibawa ke Barabai.(fik/K-4)

Iklan
Iklan