Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Tatib

×

Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Tatib

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor serta pihak terkait lainnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin siap mengumumkan hasil  kesimpulan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik atau tatib tertib (tatib) dewan.

“Hasil kesimpulan dari pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik dewan akan kami sampaikan hari ini, Jumat (9/11), melalui rapat paripurna intern,’’ kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, SSos.

Baca Koran

Kepada KP, Kamis (8/11), ia mengemukakan, sebelumnya BK menggelar rapat pleno intern yang dilaksanakan Kamis kemarin. Rapat ini dilaksanakannya, guna mengambil kesimpulan setelah sebelumnya BK melakukan rangkai pemeriksaan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dewan.

Pemeriksaan dilakukan BK, lanjutnya, baik terhadap tiga anggota Badan Anggaran yaitu Muhammad Isnaeni, Sri Nunangsih dan HA Rudiani sebagai pelapor maupun kepada seluruh anggota Badan Anggaran lainnya. Terakhir pemeriksaan kepada pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sebagai terlapor.

“Jadi tunggulah sampai digelarnya rapat paripurna intern yang digelar besok (hari ini), apa hasil yang diambil dan disimpulkan BK setelah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dewan ini,’’ kata pimpinan BK dari F-PDIP ini.

Ditegaskan Tugiatno, Badan Kehormatan akan memproses adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik tatib dewan ini sesuai mekanisme dan mengacu pada peraturan dan sesuai ketentuan berlaku.

“Namun demikian dalam memproses setiap laporan disampaikan kepada BK, kami tentunya harus menindaklanjuti sesuai dengan aturan serta atas dasar bukti dan fakta yang ada,’’ kata Tugiatno lagi.

Sebagaimana diberitakan, tiga anggota dewan masing Muhamamad Isnaeni SE dari Partai Gerindra, H Achmad Rudinai SE dari Fraksi Partai Golkar dan Sri Nurnangsih SE dari Fraksi Partai Demokrat secara bersama-sama melaporkan pimpinan Badan Anggaran kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Forum Ambin Demokrasi Angkat Suara Soal Dugaan Kriminalisasi UMKM di Kalsel

Dalam laporan surat pengaduannya kepada BK tertanggal 4 September 2018, pimpinan Badan Anggaran dinilai telah bertindak sewenang-wenang karena melanjutkan rapat paripurna penyampaian KUA/PPAS tahun anggaran 2019, tanpa memenuhi kourum kehadiran anggota dewan, yaitu 50 persen plus satu dari sebanyak 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Keputusan melanjutkan atau meneruskan rapat paripurna tanpa memenuhi kourum tersebut dinilai oleh para pelapor yaitu Muhammade Isnaeni, HA Rudiani dan Sri Nurnaningsih yang juga anggota Badan Anggaran merupakan pelanggaran tata tertib dewan. (nid/K-5)

 

Iklan
Iklan