Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Ibnu Herman Kembali Disoal Anang dan Nopliardy

×

Ibnu Herman Kembali Disoal Anang dan Nopliardy

Sebarkan artikel ini

KONSULTASI PTUN – Walikota H Ibnu Sina dan Wawali Hermansyah harus menyerahkan data dan informasi sesuai sengketa yang dimenangkan pihak penggugat Anang dan Nopliardy yang sekarang kurang puas jawaban Pemko akhirnya dibawa ke PTUN Banjarmasin dan tampak saat di PTUN,  Selasa (6/11). (KP/Narti)

BANJARMASIN, KP – Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy merasa tidak puas atas daftar kejelasan informasi yang diserahkan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait aset Pemko yang dikelola oleh pihak ketiga. Karena itu, pihak tergugat Walikota H Ibnu Sina dan Wawali Hermansyah harus menyerahkan data dan informasi sesuai sengketa yang dimenangkan pihak penggugat Anang dan Nopliardy.

Baca Koran

Dalam surat konfirmasi informasi tersebut hanya memuat daftar perjanjian yang tidak disertai dengan surat konfirmasi oleh Pemko.

Karena itu, menurut Anang Rosadi, surat yang dikasihkan Pemko bukan surat yang diharapkan karena hanya berisi daftar perjanjian pihak pemerintah kota dan pihak ketiga pengelola aset Pemko tanpa ada bentuk fisik surat perjanjian dari kedua pihak tersebut.

“Sebenarnya kita tidak ingin ribet, tetapi melihat hal seperti ini tidak memuaskan semisal yang dikasih hanya daftarnya, bukan surat perjanjian yang ada didaftar tersebut, kita ingin mengetahui detail, kalau daftar ini belum cukup tanpa ada bukti surat perjanjian beberapa poin dalam daftar ini,’’ ucap Anang Rosadi kepada wartawan di Kantor PTUN Banjarmasin, Selasa (6/11) siang.

Karena itulah, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018, Anang Rosadi bersama kolega bertolak ke Kantor PTUN Banjarmasin untuk melakukan konsultasi kelanjutan kejelasan aset Pemko yang masih blunder, bersama dengan Rakhmat Nopliardy dan ia memasuki ruang Panitera pada pukul 11.50 WITA.

“Hari ini kita melakukan konsultasi untuk eksekusi selanjutnya, kami menganggap pihak walikota ingin lepas tangan bahwa itu adalah keputusan masa lalu, ketika kami berjuang untuk rakyat bahwasanya rakyat harus mengetahui, ini ada perjanjian Mitra Plaza tidak ada batas waktu, ini cacat hukum karena tidak ada subjek dan objek, secepatnya harus di eksekusi untuk perkembangan Pasar Ujung Murung,’’ ujar Anang.

Baca Juga :  Mapala Fisipioner ULM Banjarmasin Kerahkan Perahu Karet untuk Bantu Korban Banjir di Martapura

Selanjutnya, pada isi surat konfirmasi dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang bernomor 870/612-Sekr/Diskominfotik/XI/2018 yang menindak lanjuti keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan nomor :

0026/X/KI-Kalsel-PS/2018 hanya menyebutkan kejelasan 5 aset diantaranya Lahan Eks SDN Nagasari, SPBU Teluk Dalam, Terminal KM 6, Sentra Antasari dan Mitra Plaza, sedangkan Fasilitas Parkir di depan Metro City masih mengambang di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan belum dicantumkan di surat konfirmasi tersebut.

Adapun rincian dari daftar perjanjian tersebut adalah, perjanjian Eks SDN Nagasari No.104, 24 April 2003 dengan jangka waktu kerjasama 20 tahun terhitung sejak 24 april 2003 oleh pihak swasta melalui CV. Asdi Karya yang dipimpin oleh H Asdiyani, selanjutnya Perjanjian SPBU Teluk Dalam No 17/2015 Notaris Husien Halim dengann jangka waktu 25 tahun oleh H Supiansyah.

Selanjutnya Perjanjian Terminal KM 6 dengan No.86, 18 september 2002 dengan jangka waktu 30 tahun oleh pihak ketiga CV Centra Bangun Jaya dan pihak Pemko oleh Walikota Sofyan Arfan kemudian Perjanjian Sentra Antasari dengan No 664/I/548/Prog dengan jangka waktu 25 tahun oleh pihak ketiga PT Giri Jaladhi Wana dan Pihak Pemko oleh almarhum H Sofyan Arpan dan yang paling fatal Mitra Plaza yang dilakukan perjanjian oleh Karisma Inti Mitra sebagai pihak ketiga dan H Kamarudin Walikota Banjarmasin dengan jangka waktu kerjasama yang tidak ditentukan. (vin/K-5)

 

Iklan
Iklan