BANJARBARU, KP – Insiden longsornya sebagian jalan desa dan sebagian rumah warga yang diakibatkan aktivitas tambang batubara menjadi perhatian banyak kalangan.
Mendadak, nama PT Sarana Alam Inti Mandiri (SAIM) paling diperdebatkan.
Pasalnya memang, pemukiman warga berbatasan dengan lubang tambang PT SAIM.
Namun ternyata, bukan hanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT SAIM yang berdempetan dengan permukiman warga.
Ada dua IUP yang meliputi permukiman warga di Dusun 1 Banjarsari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
Selain PT SAIM juga ada PT Sarana Usaha (SU).
“IUP PT SAIM luasnya 30,10 hektare dan PT SU luasnya 72,50 hektare,’’ jelas Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalsel, A. Gunawan Harjito, Jumat (16/11).
Menurut Gunawan, sebagai dokumen IUP yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Tanah Bumbu.
“Areal kedua perusahaan tersebut memang meliputi permukiman warga,’’ ucapnya.
Dikatakan Gunawan lagi, tidak ada larangan IUP yang dikeluarkan meliputi permukiman warga. Bahkan, apabila melintas sungai pun diperbolehkan.
Tapi tentu saja sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 136 ayat 1 kewajiban pemegang IUP harus membebaskan lahan permukiman atau milik warga tersebut.
“Selama dibebaskan maka boleh ditambang. Begitupula apabila melintasi sungai, jika mendapatkan izin dari Balai Sungai maka diperkenankan ditambang,’’ bebernya.
Gunawan menyebutkan, IUP operasi produksi yang dimiliki PT SAIM dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Bumbu pada tahun 2015, dan berlaku 2021.
Sedangkan PT SU sudah diperpanjang oleh DESDM Kalsel pada tahun 2018, dan berlaku sampai 2022.
Menurut Gunawan, IUP yang ada saat ini semuanya terbitan kabupaten sebelum adanya pemindahan kewenangan.
“Jika IUP kami yang mengeluarkan tentu akan diberi jarak dengan permukiman warga.
Begitu juga dengan badan jalan harus ada jarak maksimal 500 meter.
Jika itu meliputi perumahan warga maka disesuaikan melalui Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal).
Kan di Amdal meliputi Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL),’’ ujarnya.
Di sini disebutkan rencana-rencana penanganan lingkungan hidup termasuk pembebasan lahan yang belum beres.
“Makanya bisa saja ukuran Amdal kecil daripada luasan IUP,” ujar Gunawan seraya menyebutkan Amdal PT SAIM dan PT SU dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu.(mns/K-2)