Ahmad Husaini
Banjarmasin, KP – Banyak penambang galian C atau batuan jenis lain seperti pasir merah dan batu gunung tak repos untuk mengurus izin ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
“Kita tahu banyak yang belum merespon mengurus atau mengantongi ijin usahanya itu.
Kita harapkan bisa mengurus sebab, aktifitas penggalian sumber daya alam secara tidak langsung merubah bentang alam.
Untuk itu, perlu perizinan agar tidak menimbulkan kerusakan semua,’’ kata Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Ahmad Husaini, Kamis (1/11).
Jika rentang waktu tidak juga ada respon, maka pihaknya akan melakukan demo ke Mapolda Kalsel, dengan tujuan meminta agar pelaku usaha yang tak memiliki izin ditindak.
Dikatakan, KAKI Kalsel pernah melakukan aksi beberapa waktu lalu, di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala) agar semua bisa mematuhi apa yang telah digariskan.
“Karena di daerah ini aktivitas galian C atau pengerukan mineral bukan logam dan batuan banyak tidak memiliki perizinan. Sebagian ada yang izinnya kadaluarsa dan diduga merambah kawasan hutan lindung,’’ ujarnya.
Dikatakan, waktu aksi di Pemkab Tala, Kamis (11/10/2018) memang ada mendapat tanggapan dari pememrintah setempat dengan tenggang waktu satu bulan untuk berikan imbauan dan lainnya soal harus ada perizinan tersebut.
“Jangan sampai aktivitas terus berlangusng, sednagkan perizinan tak dilakukan pengurusan,’’ jelas Ahmad Husaini
Dari itu, diminta penertiban terhadap para pengusaha galian C tersebut agar menurus atau memperbaharui perizinan ke Pemprov Kalsel.
Semua itu lanjutnya, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, usaha batuan (galian C) berpindah dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
Setelah perpindahan itu, sebagian pelaku usaha batuan sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, beberapa di antaranya juga masih ada yang belum melakukan pengurusan IUP. (K-2)