Banjarmasin, KP – Keberhasilan Banjarmasin yang telah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, selain mampu menekan 52 juta kantong plastik selama setahun juga dari pemerintah pusat mendapatkan kompensasi sebesar Rp9,5 miliar.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) Indonesia H Ibnu Sina saat membuka Advocacy and Horizontal Learning (AHL) yang diikuti 108 bupati dan walikota se Indonesia Bagian Timur, di Hotel Best Western, Banjarmasin, Kamis (22/11/2018).
Kegiatan pengurangan kantong plastik ini fokus untuk mengurai masalah pengelolaan sampah di sungai dan kawasan pesisir. Hal ini dibuktikan
Pemko Banjarmasin akan mendapat dana insentif daerah di tahun 2019 dari pengurangan kantong plastik sekitar Rp9,5 miliar dari Kementerian Keuangan.
Jadi, katanya, dana tersebut akan dialokasikan untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan anggaran pengelolaan sungai. Hitungannya, jumlah volume sampah plastik yang hampir 52 juta lembar kantong plastik bisa dicegah untuk masuk ke perairan dan lingkungan. “Saya kira sangat luar biasa efeknya bagi penyelamatan bumi dan lingkungan,’’ kata Ibnu Sina.
Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengungkapkan, dalam pertemuan ini Pemko Banjarmasin ingin belajar dan saling berbagi pengalaman dengan masing-masing daerah untuk pengurangan sampah, termasuk peningkatan sanitasi perkotaan.
Bahkan dalam catatan Ibnu, selama dua tahun, Pemko sudah bisa menerapkan pelarangan sampah ke retail dan minimarket yang dipastikan tak akan diberi kantong plastik. Alhasil, Banjarmasin bisa mengurangi tumpukan sampah plastik 15 persen di TPA.
Kemudian, ujarnya, dukungan lainnya, hampir semua aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Pemko Bitung ke mana-mana selalu menenteng tumbler (botol minum). Bahkan tak pernah menjumpai adanya air minum kemasan baik berupa botol atau gelas plastik. “Artinya tidak lagi menggunakan air kemasan, tetapi bawa air masing-masing,’’ kata Ibnu Sina.
Bagi mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini, setidaknya ada beberapa kabupaten/kota yang ingin mengikuti jejak Banjarmasin dalam mengurangi penggunaan kantong plastik di retail dan mini market yang sudah dalam tahapan perwali.
“Jadi ada yang mau di Perdakan dalam pelaksanaannya. Di antaranya Balikpapan, Bogor, Probolinggo dan Denpasar yang mencoba untuk mengaplikasikan pelarangan kantong plastik,’’ ujarnya. Bahkan, katanya, sebagai tuan rumah pada AKKOPSI kali ini bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan, adanya surat keputusan (SK) Ketua Umum
AKKOPSI Nomor 12/Ketum/AKKOPSI/2018 pertanggal 1 Februari tentang penetapan tuan rumah bagi pelaksanaan AHL di Banjarmasin.
“Makanya, kami undang hari ini adalah kota-kota yang ada sungainya dan kawasan pesisirnya. Sungai sekitar 30 daerah dan kawasan pesisir sekitar 78 kabupaten/kota di Indonesia,’’ ucap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Ia menjelaskan, pembelajaran dalam pertemuan ini terkait dengan pengelolaan sampah plastik di Banjarmasin dalam penerapan Perwali No 18 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan kantong plastik di retail dan mini market.
Ibnu Sina juga menambahkan, Bupati Pringsewu, H Sudjadi memberikan pengalamannya mengenai pembebasan jamban di lingkungannya. Sehingga 100 persen di wilayah tidak ada lagi jamban terbuka.
Selain itu, ada pula Walikota Bitung, Sulawesi Utara, Maximiliaan Jonas Lomban yang mengajarkan soal sebuah gerakan masif mengurangi kantong dan bahan plastik dengan penggunaan tumbler di lingkungan pemerintah kota.
Direktur Eksekutif Sekretariat Nasional AKKOPSI,Capt H Joshrizal Zain, MM menilai, produksi plastik membuat ketidaknyamanan dari masyarakat di Indonesia. Apalagi, plastik ini diakuinya memiliki keuntungan besar bagi perusahaan, misalnya air kemasan, dari bahan baku yang hanya air semestinya dibeli lebih murah, namun dijual lebih mahal dari minyak.
“Tetapi bagaimana tanggungjawab moral obligation-nya terhadap sampah yang dibuatnya, hingga menyengsarakan rakyat, sampah di drainase, jatuh ke sungai, kemudian ke muara, ke laut, hingga dimakan ikan, ikannya dimakan manusia, tentunya merusak kesehatan,’’ ujarnya.
Josrizal Zain berharap, dalam pertemuan ini bisa melakukan deklarasi atau komitmen kabupaten/kota yang memiliki pelabuhan agar mengadakan Perda larangan kapal-kapal yang membuang sampah dan limbah di pelabuhan.
“Saya punya pengalaman sebagai kapten kapal, jadi kalau kita berlayar diluar negeri itu, kalau kita buang sampah di pelabuhan itu mendapatkan sanksi. Jadi, diharapkan sungai-sungai bersih dan bisa untuk minum dan mandi, begitu juga pelabuhan-pelabuhan bersih,’’ ucapnya.
Selain itu, Josrizal Zain menilai pengelola sampah maupun limbah di Banjarmasin dengan menggunakan dua sistem yang cukup baik.
Diantaranya, perpipaan dan safety tank yang dianggap sudah standar.
“Kalau di Banjarmasin sudah banyak dibuat safety tank yang standar.
Sehingga saat waktu pasang dan surut akan terlihat. Kemudian, diambil dan disedot lagi oleh mobil tinja hingga dibawa ke instalasi pengelolaan tinja,’’ pungkasnya. (vin/K-5)