Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Korupsi Berjamaah Desa Ambungan Seret Kades dan Sekretarisnya

×

Korupsi Berjamaah Desa Ambungan Seret Kades dan Sekretarisnya

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Rupanya dugaan korupsi berjamaah aparat desa Ambungan Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut tidak hanya menyeret tiga terdakwa, tetapi ada dua terdakwa lain, yakni kepala desa dan sekretarisnya.

Nah, meski proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan tiga aparat desa tersebut masih berjalan.

Baca Koran

Senin (12/11) kemarin, giliran kepala desa dan sekretarisnya yang didudukan di kursi terdakwa pengadilan tersebut.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikelolanya, kedua terdakwa tersebut adalah Kepala Desa Ambungan Salim dan Sekretarisnya Erna Fatmawati. Sedangkan tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang minggu lalu, yaitu dua orang wanita masing masing Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu Kepala Urusan Keuangan.

Kedua terdakwa maupun tiga terdakwa terdahulu didakwa, menurut JPU Imam Cahyonio dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Femina Mestikawati, keduanya seperti ketiga terdahulu diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.

Pada 2015, dimana Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari memperoleh APBdes 2015 sebesar Rp825.884.948, dengan rincian hasil usaha Rp2.000.000, lain-lain pendapatan desa Rp1.000.000, dana desa Rp266.480.000, pajak dan retribusi daerah Rp41.541.948 dan alokasi dana desa Rp503.363.000. Serta bantuan kabupaten kota untuk pembuatan poskamling / gerbang Rp12.500.000.

Dana itu akan digunakan untuk bidang pelaksana pembangunan Rp400.464506, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp90.100.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp82.004.948.

Para terdakwa tersebut secara bersama sama atas perintah Salim, agar dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Sehingga oleh terdakwa I sebagai bendahara periode Januari 2015 sampai dengan April 2016 dan Yuria Ulfah bendahara pengganti Oktober 2016 sampai Desember 2016 membuat bukti fiktif yang nilainya tidak sesuai pembelanjaan.

Baca Juga :  Banjir Mulai Surut, Warga Raya Belanti Tapin Masih Terisolasi

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(hid/K-4)

Iklan
Iklan