Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Masyarakat Diimbau Miliki Kesadaran  Uji Emisi Kendaraan Bermotor

×

Masyarakat Diimbau Miliki Kesadaran  Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Anggota komisi III  DPRD Kota Banjarmasin, H Abdul Muis mengimbau, warga yang mempunyai kendaraan bermotor, baik roda maupun empat agar disipilin melakukan perawatan kendaraannya dengan mengecek emisi atau gas buang kendaraan bermotor yang dimiliki.

Masalah ini perlu diingatkan, karena banyak masyarakat yang belum sadar untuk menjaga kualitas udara agar jangan sampai tercemar dan dapat membahayakan kesehatan manusia itu. Seperti halnya secara rutin melakukan uji emisi.

Menurutnya, terkait aturan pemakaian kendaraan bemotor ini Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan Perda Nomor : 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Dalam Perda ini setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan laik jalan,’’ ujar Abdul Muis, kepada KP, Senin (12/9).

Dijelaskan, sesuai ketentuan Perda, pengujian laik jalan khusus untuk sepeda motor meliputi, diantaranya uji emisi, gas buang, uji rem, uji kebisingan, uji kerja mesin dan uji akurasi alat penunjuk kecepatan.

Lebih jauh dikemukakan, bahwa kecenderungan semakin tingginya tingkat pencemaran udara di sejumlah ruas jalan di Banjarmasin sebagai penyumbang terbanyak dihasilkan akibat dari kendaraan bermotor.

Namun ironisnya, Pemko melalui instansi terkait hingga kini dirasakan belum secara tegas bahkan terkesan masih setengah hati dalam menegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

“Padahal jumlah kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun angkutan umum lainnya di Kota Banjarmasin tahun demi tahun terus mengalami peningkatan secara drastis,’’ tandas anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ditegaskannya, semakin tingginya pencemaran udara tentunya akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat karena dengan menghirup udara yang tercemar sangat rentan terkena berbagai jenis penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup RI sebenarnya sudah sering mendesak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan termasuk di daerah agar menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga:  Mahasiswa UMB Antusias Berkunjung ke Redaksi Kalimantan Post

“Masalahnya karena berdasarkan hasil penelitian Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengendalian Pencemaran menyebutkan, kendaraan pribadi memiliki andil yang cukup besar pencemaran udara hampir sebagian kota besar di Indonesia,’’ ujarnya.

Dikatakan Abdul Muis, penggunaan kendaraan bermotor yang telah diuji secara teknis kelaikannya bukan hanya memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi pengendaranya, tapi secara langsung menghindari dan mengantisipasi meningkatnya terjadinya pencemaran udara.

Pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin, katanya, berkewajiban untuk melindungi selain terhadap bahaya kecelakaan dalam berlalulintas, maupun dalam melindungi ancaman polutan atau gas buangan berbahaya yang berakibat tercemarnya udara serta kesehatan masyarakat. (nid/K-5)

Iklan
Iklan