Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Mau Disidang, Dua Eks Kadishub Banjarbaru Ditahan

×

Mau Disidang, Dua Eks Kadishub Banjarbaru Ditahan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KP – Dalam waktu dekat ini berkas dua tersangka dugaan korupsi retribusi dana parkir pada Pasar Ulin Raya Banjarbaru sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Hal ini karena berkas kedua tersangka sudah lengkap dan pemberkasannya sudah selesai,’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru Marhadika, dalam suatu jumpa awak media di Banjarbaru, Senin (19/11).

Android

Saat ini dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banjarbaru Ahmad Jayadi yang sudah memasuki masa pensiun dan kedua Antoni Arpan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kadishub, kini sebagai staf ahli Walikota Banjarbaru.

Tetapi Mahrdika tidak menetapkan kapan waktu pelimpahannya, tetapi ia menegaskan di akhir November ini.

Ia menyebutkan bahwa dalam dugaan korupsi dana retribusi parkir di pasar tersebut telah menyerat pengelolanya yang kini sudah selesai proses persidangannya, yakni pasangan suami istri, Sofyan dan Rina.

Bukti sudah dikantongi dari Kejaksaan, khususnya melalui Kasi Pidsus berupa dokumen-dokumen yang menyangkut permasalahan tersebut. “Dokumen yang sudah dikantongi sebanyak 400 dokumen, bisa saja bertambah intinya kita tunggu di persidangan,” ujarnya.

Dua pejabat Pemko Banjarbaru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, kemudian pada Jum’at (16/11) dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Banjarbaru.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu, pasal primer 2 ayat 1 undang-undang pidana korupsi dan subsider pasal 3. “Untuk ancaman hukumannya, pasal 2 dikenakan maksimal 4 tahun, dan pasal 3 adalah 1 tahun,” sebutnya.

Mahardika menyebutkan kasus tersebut masih didalami dan menunggu fakta di persidangan. “Kita tunggu fakta di persidangan nanti, misalkan ada nama-nama yang terlibat lagi, akan kami langsung tindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara atas adanya penahanan itu, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan mengajukan permohonan agar kedua tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

Kedua petinggi di Banjarbaru tersebut juga bersedia menjadi penjamin terhadap bawahannya.

Soal permohonan tersebut Mahardika yang didampingi Plt Kajari Banjarbaru Budi Muchlis, masih akan membicarakan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang kini masih bertugas ke luar kota

Secara tegas Mardika mengatakan, dilakukannya penahanan kepada kedua tersangka antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat birokrat Banjarbaru ini ditaksir terdaat unsur kerugian negara sekitar Rp1,63 miliar yang tidak disetor ke kas daerah Banjarbaru.

Dua terpidana selaku pengelola parkir tersebut adalah suami istri Sofyan dan Rina yang bertindak selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama CV Nadya Pratama.

Kerugian yang berdasaran perhitungan lembaga berwenang, kerugian tersebut terjadi kurun waktu mulai 2010 sampai 2015.(hid/K-4)

Iklan
Iklan