Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Pelaku Utama Diancam Hukuman Mati

×

Pelaku Utama Diancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

TUNJUKAN SHABU – Kepala BNN Kalteng Lilik H dan jajaran menunjukan barang bukti 3 Kg shabu asal jaringan Internasional Malaysia saat gelar perkara kepada pers. (KP/Dariti)

PALANGKA RAYA, KP – Kinerja jajaran kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng patut diacungi jempol. Karena berhasil menggagalkan penyelundupan shabu dalam jumlah banyak asal jaringan internasional Malaysia.

GBK

Shabu yang disita seberat 3 kilogram (Kg) shabu. Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang yang terlibat, yakni dua kurir, pengedar, pengedali atau pemesan barang dan terakhir pemberi modal.

“Terendusnya penyaluran barang haram itu oleh petugas, berawal dari laporan masyarakat,” ujar Kepala BNNP Kalteng Lilik H, kepada pers, Rabu (31/10).

Menurut dia, tangkapan shabu tersebut merupakan paling besar yang berhasil dicapai pihaknya bersama kepolisian selama sebulan terakhir, dalam upaya memerangi peredaran narkoba di daerah ini.

Dikemukakannya, barang terlarang itu dibawa dua sopir yang mengambilnya dari Pontianak dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno. Kemudian disergap, saat melintas di ruas jalan Sampit-Palangka Raya di Km 75, Minggu (30/9) lalu pukul 12.15 WIB.

Diakui Lilik, pihaknya dalam upaya penghadangan mobil Baleno itu dibantu Satpolres Seruyan dan Kotawaringin Timur. Ketika dilakukan penggeledahan

ditemukan 2 Kg shabu di jok mobil dan sisanya, 1 Kg shabu ada di bawah tranmisi.

“Dua orang bertindak sebagai kurir dalam mobil itu masing-masing berinisial Sw dan Af kini ditahan untuk proses selanjutnya,” sebutnya.

Selain dua orang itu, diamankan juga tiga aktor lainnya, yaitu Mr, Sj dan Adam.

“Mr merupakan resedivis narkoba baru keluar dari penjara, yang

berperan mengedarkan 2 Kg. Kemudian barang itu dikendalikan oleh Sj dari Lapas Kelas II Palangka Raya dibantu Adam sebagai pemodal, yang menerima 1 Kg shabu. Adam ini sebenarnya juga jadi target operasi Polda Kalsel,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Lalu disita pula untuk dijadikan barang bukti, yakni satu unit mobil Suzuki Baleno dan satu sepeda motor plus 3 Kg shabu yang telah diuji laboratorium kebenarannya.

Melihat jumlah barang bukti shabu tersebut, ia memastikan kepada pelaku utama akan diancam hukuman mati.

Lilik mengungkapkan, shabu seberat 3 Kg itu merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk Indonesia lewat jalur darat atau perbatasan Entikong. “Hebatnya Napi Lapas Klas II Palangka Raya bisa berperan mengendalikannya,” ketusnya.(drt/K-4)

 

Iklan
Iklan