KIRI – Plt Bupati HST H A Chairansyah Saat Berjabat Tanggan dengan Ketua DPRD HST H Saban Effendi dan di Saksikan Wakil Ketua DPRD Tajuddin. (KP/Ary)
Barabai, KP – Di awal Nopember ini, Pemkab HST selaku pihak Eksekutif ajukan 2 buah Raperda kepada pihak Legislatif dalam hal ini DPRD HST pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD HST Jum’at siang kemarin (02/11).
Sebanyak 2 buah raperda yang diajukan adalah tentang Pengelolaan Irigasi dan Kepengurusan PDAM HST, dimana raperda Pengelolaan Irigasi diajukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Terkait tentang Pengelolaan Irigasi, dimana pengembangan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, penyempurnaan sistem pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi.
Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi secara partisipatif dilaksanakan dalam keseluruhan proses pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
Terkait Raperda Kepengurusan PDAM, dimana raperda ini diajukan karena kepengurusan PDAM HST banyak sekali mengalami perubahan, selain bentuk hukum perusahaan juga susunan organisasi perusahaan, jumlah dewan pengawas, persyaratan keanggotaan dewan pengawas, tata cara pengangkatan dan tata cara pemberhentian dewan pengawas, siapa yang berhak menyeleksi dewan pengawas, unsur keanggotaan dewan pengawas, persayarat calon direksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi, siapa yang berhak menyeleksi direksi dan peran Bupati dalam proses seleksi dewan pengawas dan direksi.
Dimana Bupati berpean di satu sisi selaku kepala daerah dan di sisi lain selaku yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau yang disebut KPM.
Dengan adanya beberapa perubahan itulah pemerintah daerah mengajukan raperda ini dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri. (adv/ary/K-6)