KONSULTASI PUBLIK – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara H Jainal Abidin, menyempatkan diri berpoto bersama dengan para pejabat lingkup pemerintahan setempat, usai pembukaan konsultasi publik rancangan awal RPJMD, Senin (5/11) di Aula Bappedalitbang setempat.(KP/Asari)
Muara Teweh, KP – Guna mewujudkan visi Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2018-2023 yaitu terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Barut harus menjabarkan lima pembangunan untuk masa kepemimpinan dimasa akan datang diantaranya peningkatan infrastruktur dan ketersediaan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan pengelolaan sosial, budaya, pariwisata dan lingkungan hidup, serta peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).
“Visi itu merupakan kondisi ideal yang ingin kita capai dan kita wujudkan bersama selama lima tahun ke depan, sedangkan misi tersebut merupakan langkah-langkah dan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan visi,” kata Sekretaris Daerah H Jainal Abidin, saat membacakan sambutan Bupati Barito Utara H Nadalsyah, pada pembukaan Forum Konsultasi Publik Rancangan awal RPJMD, Senin (5/11) di Aula Bappedalitbang setempat.
Dijelaskannya, visi misi tersebut masih sangat makro dan belum operasional, sehingga harus diturunkan atau dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, sampai dengan program prioritas.
Hal ini tentunya, bukan pekerjaan mudah, tidak akan bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Perlu sinergi, kolaborasi, diskusi serta proses-proses panjang lainnya yang harus dilalui, termasuk agenda pada hari ini yaitu konsultasi publik rancangan awal RPJMD.
Menurutnya, forum konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan pada tahap awal, dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sesuai dengan masa bhakti periode masa jabatan bupati/wakil bupati Barito Utara tahun 2018-2023.
“Untuk itu, kami minta kepada seluruh lapisan masyarakat dan unsur kelembagaan yang saat ini hadir pada forum konsultasi publik ini, untuk dapat memberikan saran masukan yang positif dan konstruktif,” ujarnya.
Diharapkannya, penyempurnaan rancangan awal RPJMD ini menghasilkan dokumen RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 yang mampu mengakomodir semua kebutuhan daerah dan masyarakat, sehingga dokumen ini layak dari aspek kualitas, aspek legalitas, aspek substansi dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Selanjutnya, dalam kerangka penyusunan RPJMD Kabupaten Barito Utara 2018-2023, ada beberapa hal ingin disampaikan untuk menjadi perhatian semua yaitu pertama, seluruh perangkat daerah agar dapat menjabarkan visi dan misi Kabupaten Barut dengan sebaik-baiknya, dengan cara menyusun sasaran perangkat daerah, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi.
Selain itu juga, dalam rangka penyelesaian permasalahan daerah seperti permasalahan penyediaan infrastruktur, sumber daya manusia, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, tata kelola kepemerintahan dan permasalahan-permasalahan lainnya.
Kedua, adanya perubahan paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program prioritas benar-benar harus dilakukan. Jangan sampai program kegiatan yang direncanakan tidak berorientasi pada manfaat untuk masyarakat serta harus berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan.
Ketiga, rasionalisasi program kegiatan yang secara nomenklatur tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat agar benar-benar dilakukan, sehingga program kegiatan menjadi sangat sederhana dan efisien, namun sesuai dengan prioritas rpjmd serta memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, simultan dengan penyusunan RPJMD, di masing-masing perangkat daerah juga harus segera berproses untuk penyusunan renstra perangkat daerah mengacu pada rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan, sehingga terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah.(asa/K-8)