Para peserta Diklatpim II Pemprov Kalsel usai sosialisasi rencana pembuatan Pergub GO-PRO
Banjarbaru, KP – Selama ini, hanya penggunaan plastik yang dibatasi karena mengancam kerusakan atau tak ramah lingkungan. Namun, tidak hanya itu. Penggunaan kertas juga masuk kategori tak ramah lingkungan. Sebab untuk diketahui, satu rim kertas sama dengan satu batang pohon pinus yang berusia lima tahun.
Hal ini diutarakan Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa, Samsul Ramli, S.Sos, SCM Cert (ITC), saat menjadi narasumber Workshop dan Fokus Group Discussion untuk desiminasi perancangan kebijakan Green Procurement, Selasa (30/10) di Aula BPSDMD Kalsel.
Dikatakannya, 30 rim kertas sama dengan menghilangkan 0,029 hektare hutan. Ia menyebut, di perkantoran pemerintah rata-rata memerlukan kertas sebanyak 10 rim per bulan atau 58.8 ribu rim per tahun.
“Jika di satu pemerintah daerah itu ada 35 unit kerja kalikan saja 14 pemerintah daerah maka satu provinsi per tahunnya mengonsumsi 58.800 rim atau sama saja menghilangkan 3 hektare hutan per tahun,’’ ujarnya.
Selain itu, kertas yang juga mengandung chlorin yang termasuk kimia yang mengancam kesehatan manusia. Penyebab kanker salah satunya karena penumpukan residu chlorin. “Jadi jelas kertas sangat tidak ramah lingkungan. Hasil penelitian paktanya demikian,’’ bebernya.
Berpijak dari hal ini, peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II asal Kalsel menawarkan program ramah lingkungan. Salah satunya adalah pengurangan penggunaan kertas dan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi di telepon seluler.
Saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Green Public Procurement. Program ini juga salah satu tujuannya mendukung revolusi hijau yang dicetuskan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Revolusi hijau menangani lingkungan di tingkat hulu, dan green public procurement mengatasi lingkungan di tingkat hilir.
Samsul menjelaskan, jika kemudian Kalsel membuat Pergub itu akan sangat baik, sebab itu terubosan terbaru yang mana lebih ramah lingkungan.
“Sejauh ini saya sebagai pengajar di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dari 34 Provinsi dan 55 kabupaten kota, belum pernah saya temukan akan terobosan ini. Dan ini saya sangat senang karena pemprov membuat langkah nyata dalam pogram perubahan birokrasi yang lebih ramah lingkungan,” kata Samsul Ramli.
Sementara, Panitia work Shop Green Public Procurement, M Mirhan membenarkan bahwa kedepan akan dirancang Pergub tentang Green Public Procurement tersebut yang disingkat menjadi G-PRO.
“Saat ini masih draft, dan kami gelar workshop sekala kecil dulu, dan kedepannya akan diundang dengan peserta yang lebih banyak lagi. Tujuannya tidak lain untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dengan pola yang terbarukan, selain itu bisa meningkatkan produk unggulan lokal maupun dalam negeri yang ramah lingkungan, ” kata Mirhan.
Dia berharap peraturan gubernur tersebut akan rampung dan dilaksanakan 2020 mendatang. “Tapi kita akan coba tawarkan dulu kepada instansi atau SKPD yang lebih siap untuk menerapkan pergub ini sebagai percontohan,” kata peserta Diklatpim II ini.
Pria yang juga menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel knj meyebut, program ramah lingkungan itu mencakup semua pengadaan barang dan jasa. Program disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Dampak dari penggunaan ramah lingkungan ini penghematan biaya, karena bisa mengurangi belanja,” ujar
Di tempat yang sama, Sekertaris Dinas Kehutanan Kalsel, Rahmadin MY mengaku Dishut siap melaksanakan jika kemudia aturan G-PRO sudah disyahkan jadi Pergub.
“Kita sangat konsen kepada kondisi hutan. Tentu G-PRO ini sangat selaras dan gerakan revolusi hijau yang digaungkan Pemprov Kalsel melalui Dishut Kalsel. Penghematan kertas ini sudah harus dilakukan karena ada korelasinya dengan pohon. Sebab satu pohon pinus lima tahun itu sama dengan satu rim kertas. Sungguh kalau kita paperless maka kita akan menghemat pemanfaatan kayu, ” kata Rahmadin. (mns/K-2)