Palangka Raya, KP – Sejumlah tempat pendaratan dan pelelangan ikan milik Dinas Kelautan dan Dinas Perikanan Kalteng selama beberapa tahun terakhir terkesan “mubazir”.
Penilaian itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng HM. Asera kepada media di Gedung Dewan, Rabu (21/11), hasil reses pihaknya ke berbagai daerah di pesisir Kalteng. “Kita menyayangkan aset dengan nilai milyaran tak berfungsi sesuai harapan,’’ paparnya.
Politisi Partai PKB itu menyebutkan salah satu lokasi TPPI yang belum berfungsi itu di Bahaur Kabupaten Kapuas. Dan ada pula di Kotawaringin Barat.
Agar TPPI nanti beroperasi, pihaknya segera menyelesaikan Draf Raperda Pengawasan Daerah Pesisir, yang merupakan Raperda inisiatif Dewan
Diakuinya selama ini Pengawasan Daerah Pesisir sangat minim sekali, dengan adanya Perda itu nantinya pengawasan pesisir laut Kalteng dapat lebih diintensifkan.
Pelaksananya Satpol PP, bersama Dinas terkait dengan pendamping dari Kepolisian Air Laut dan TNI AL.
Selama ini hasil tangkapan ikan di laut Kalteng tidak dibawa ke tempat pendaratan ikan, tapi dilelang ditengah laut. Sehingga tak menghasilkan apa-apa buat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
Yang untung daerah lain tempat ikan itu dibawa, seperti tetangga Kalsel, dan Jawa Tengah asal nelayan pembeli pengepul.
Melalui patroli laut bersama pada jam tertentu, kapal nelayan penangkap dan nelayan pengepul digiring ke TPPI, untuk bertransaksi dan wajib membayar retribusi bagi daerah. (DRT/K-8).