Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Penjual Seledryl Diamankan

×

Penjual Seledryl Diamankan

Sebarkan artikel ini
Iklan

Banjarbaru, KP – Lagi-lagi Polres membongkar kasus kriminil berdasarkan laporan yang masuk melalui aplikasi Siharat. Kali ini, seorang penjual obat Seledryl diamankan.

Ia diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru di warung simpang empat Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Selasa (30/10) lalu.

Baca Koran

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan menjelaskan, pelaku berinisial S (54).

Petugas mengamankan S karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Pelaku kita amankan atas dasar informasi dari masyarakat melalui aplikasi Siharat Polres Banjarbaru,” tuturnya, Jumat (2/11).

Dari laporan itu, disebutkan ada seorang laki-laki yang sangat meresahkan warga sekitar dengan adanya penjualan obat-obatan yang dijual bebas terbatas sehingga di salah gunakan oleh anak-anak kecil di sekitar pemukiman tersebut.

Kemudian, lanjut AKP Elche, bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru melakukan penggeledahan di rumah warung pelaku dan ditemukan sebanyak 180 butir obat seledryl siap jual.

“Saat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui baru saja berjualan obat seledryl dengan keuntungan tiap kepingnya sebesar Rp12 ribu,” ujarnya.

Untuk pelaku, dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) sub pasal 198 jo pasal 108 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.(net/K-4)

Baca Juga :  Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Tentang Fatwa Hingga Harun Masiku
Iklan
Iklan