Terima Kasih
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Penyuplai Shabu Banjarmasin Tertangkap di Palangka

×

Penyuplai Shabu Banjarmasin Tertangkap di Palangka

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u871273819/domains/kalimantanpost.com/public_html/wp-content/themes/kalpost-media/template-parts/content-single.php on line 124

Palangka Raya, KP – Tiga orang pengedar narkoba dan jaringan yang menyuplai shabu dari Banjarmasin, Kalsel, ditangkap di lokasi berbeda bersama barang bukti shabu Selasa (20/11).

Mereka adalah Rudi Santoso alias Rudi (34) warga Jalan Hiu Putih, Indra Yosafat Nababan alias Ucok (30) warga jalan Tingang Ujung dan Desi Ratna Sari (27) warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya.

Sumber yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, pelaku pertama ditangkap bernama Rudi. Ia diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan Tangkuhis. Dari tangan pelaku diamankan satu paket shabu, pipet kaca, celana panjang dan tissue.

Kasus kemudian dikembangkan, akhirnya anggota kembali berhasil menangkap Ucok. Pria ini diamankan di Jalan Hiu Putih bersama barbuk dua paket shabu. Sedangkan, Desi ditangkap di Jalan Hiu Putih, dengan barang bukti empat paket shabu, tisue dan sendok sabu.

“Kita amankan tiga sekaligus dalam satu hari. Tiga pelaku ditangkap secara bergiliran bersama barang bukti narkotika jenis shabu. Mereka tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna barang haram tersebut,” ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Wakapolres Kompol Rofik dan Kabag Ops Kompol Purwanto, Kamis (22/11) di Mapolres Palangka Raya.

Timbul mejelaskan, bahwa pelaku Rudi memang sudah menjadi incaran petugas. Saat ditangkap ditemukan barang bukti shabu dan diakui shabu berasal dari Ucok. Dikembangkan dan meringkus Ucok. Dikembangkan lagi, ternyata shabu berasal dari Desi sampai akhirnya dilakukan penangkapan juga.

“Pengakuan mereka disuplai dari Banjarmasin, tetapi ada juga memesan shabu dari seorang pria berinisial AL beralamat di Kasongan dan kini masih kita kembangkan untuk lebih lanjut,” pungkasnya. (net/K-4)

Iklan
Baca Juga:  280 Kasus Pidana terjadi di HSS Selama 2019
Iklan