Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

Perkebunan Karet Tidak Menaikkan Upah

×

Perkebunan Karet Tidak Menaikkan Upah

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

Foto Ilustrasi : Net/tirto

BANJARMASIN, KP – Dari sektor perkebunan karet tidak menaikan upah minimum provinsi sesuai ketentuan Pemprov Kalsel, sementara sektor lainnya sepert perkebunan sawit dan pertambangan menyesuaikan dengan ketentuan.

GBK

“Dari 3 sektor usaha telah diusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalsel lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah hanya 2 sektor saja yakni sektor pertambangan dan sektor perkebunan sedangkan sektor perkebunan karet tidak menaikkan karena harga karet masih dibawah dan sepakat hanya membayar sesuai UMP 2018 saja,” jelas Ketua APINDO Kalsel, H Supriadi kepada wartawan Selasa (6/11).

Menurut Supriadi, UMSP adalah bagian dari kerangka kenaikan dari upah pekerja yang sebelumnya telah dirundingkan dimana ada 2 sektor yang menyepakati UMSP 2019 pekerjanya dinaikan dan UMP sebagai jaring pengamannya.

“ Saya hanya menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Bumi Antasari bagi mereka yang sanggup membayar upah sektor ini kenapa tidak dinaikan, walaupun UMSP ini tidak ada sanksi hukumnya beda dengan UMP ada sanksi hukumnya bila tidak dibayar perusahaan,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua APINDO Kalsel, H Salim Fahri menambahkan minggu depan pihaknya akan segera turun kedaerah-daerah 13 kabupaten dan kota untuk mensosialisasikan upah sektor atau UMSP dan UMP 2019 baik dari unsur APINDO, Pemerintah serta serikat pekerja.

“ Kami juga para pengusaha dengan pemerintah daerah telah sepakat UMP 2019 naik sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp2,651,781,95 walaupun juga sebelumnya agak berat dengan kondisi perekonomian banua saat ini pertumbuhannya lebih kecil dari pertumbuhan nasional,” jelasnya.

Namun demi menjaga keresahan pekerja serta kondisi banua ini yang sudah sangat kondusif, pengusaha yang tergabung dalam Apindo akhirnya sepakat dan setuju UMP 2019 dinaikan 8,03 persen.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Naik

Disisi lain, juga ada beberapa sektor yang merasa terbebani dengan UMP ini naik lagi seperti sektor padat karya perkayuan, pembiayaan dan lain-lain.

“ UMP naik tentu perusahaan harus menyiapkan ekstra dana atau budget lebih lagi,” lanjutnya.

Jadi silakan aja dalam beberapa bulan ini perusahaan layangkan surat keberatannya UMP naik dengan syarat yang ada, karena bila sudah diberlakukan 1 Januari 2019 tahun depan tidak dibayar upah pekerja sesuai UMP ada sanksi hukumnya sesuai dengan UU.

Dikatakan Salim, UMP ini berlaku bagi semua perusahaan yang beroperasi diwilayah kerja Kalsel upah pekerjanya sebesar Rp2,6 juta sedangkan upah sektor tergantung kesepakatan bersama.

Ketua Konpederasi Serikat Pekerja Kalsel, Sumarlan, prihatin masih adanya perusahaan yang masih belum memenuhi UMP bahkan gajih dibawah angka UMP, ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait, sementara serikat pekerja selama ini hanya bertugas sebagai pengawas tidak bisa memberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

” Mari kita bersama-sama mengawasi dilapangan apakah UMP 2019 yang sudah diteken gubernur dan UMSP 2019 yang sudah ditetapkan ini sudah berjalan atau dilaksanakan perusahaan dibanua ini sebagaimana mestinya, jangan dibiarkan terus dilanggar pengusaha 2019 nanti,” ucapnya. (hif/K-7)

Iklan
Iklan