Banjarmasin, KP – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk segera dicarikan solusi. Menyadari ancaman pembuangan limbah yang bisa membahayakan lingkungan itu, aktifis LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel Suryani Khair menilai perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belum cukup.
“Masalahnya dalam Perwali tersebut larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti mini market maupun ritel,’’ kata Suryani Khair yang juga Ketua Forum Kota Banjarmasin ini kepada {{KP}}, Kamis (1/11).
Dikemukakannya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya untuk mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi pengelolaan sampah.
“Apalagi dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Karena itu pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah,’’ ujarnya.
Ditandaskan, sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya dalam rangka mengatasipasi penanganan sampah dari bahan plastik.
Sekaligus, lanjutny, diharapkan akan menjadi kebijakan strategi bagi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. “ Masalahnya karena urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota,’’ tandas Suryani Khair.
Lebih jauh ia mengemukakan, pemerintah telah mentargetkan pada tahun 2025 sampah bisa terkelola dengan baik. Dalam penanganan masalah ini, ujarnya, ada dua konteks dalam pengelolaannya, yaitu pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah yang secara baik dan benar.
Kendati ia menyadari selaian dua konteks tersebut, hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian sampah plastik. (nid/K-5)