Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pimpinan Dewan Penuhi Panggilan BK

×

Pimpinan Dewan Penuhi Panggilan BK

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda SKed dan Budi Wijaya SE, Suprayogi SSos selaku Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (31/10), memenuhi panggil Badan Kehormatan (BK) dewan.

Pemeriksaan kepada ketiga pimpinan dewan itu menyusul dugaan melakukan pelanggaran kode etik tata tertib (tatib) dewan sebagaimana sebelumnya dilaporkan tiga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin, masing-masing Muhammad Isnaeni SE, Sri Nurnaningsih SE dan HA Rudiani S kepada BK.

GBK

Dalam pemeriksaan berlangsung di Ruang Mini Kantor DPRD Kota Banjarmasin ini dari seluruh pimpinan dewan satu-satunya yang berhalangan hadir adalah Wakil Ketua, Arufah Arief SE MM karena ada urusan keluarga.

Pantauan KP, pemeriksaan secara tertutup dan berlangsung hampir satu setengah jam dimulai pukul 10.30 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA. Selama menjalani pemeriksaan ketiga pimpinan dewan diminta keterangan oleh Tugiatno SSos selaku Ketua BK, Abdul Gais SE Wakil Ketua dan Matnor Ali, Suryani, H Abdul Gafar selaku anggota.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WITA, BK juga memeriksa dua anggota Badan Anggaran yaitu Taufik Husin SSos dan Muhammad Natsir. Pemeriksaan kepada anggota dewan dari F-PDIP karena sebelumnya ketika BK melaksanakan pemeriksaan kedua anggota badan anggaran itu tidak sempat hadir.

Usai menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung di ruang Rapat Mini Kantor DPRD Banjarmasin tersebut, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda yang dicegat sejumlah wartawan tidak banyak memberikan komentar terhadap proses jalannya pemeriksaan.

Ketua DPRD Banjarmasin dari Partai Golkar itu hanya menyebut ada sekitar lima pertanyaan yang diajukan pihak BK, terkait isi laporan disampaikan para pelapor. “Untuk selanjutnya silahkan tanyakan kepada BK,’’ ujarnya.

Demikian pula ketika ditanya soal, tidak tepenuhinya kourum saat pembahasan KUA/PPAS APBD tahun 2019 hingga permasalahan ini berbuntut dilaporkannya pimpinan dewan oleh Muhammad Isnaeni, Sri Nurnangsih dan HA Rudiani kepada BK karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib (tatib) dewan.

Baca Juga :  Banjarmasin Bertekat Cetak Atlet Berprestasi, Wali Kota Cup Karate Tradisional Resmi Dibuka

“Kalau rapat itu dinilai tidak kourum, maka BK bisa saja memeriksa buktinya. Diatas atau ruang rapat paripurna dewan tempat saat dilaksanakannya pembahasan KUA/PPAS kan ada CCTV, jadi lihat saja buktinya,’’ kata Ananda sambil bergegas kembali ke ruang kerjanya seraya menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah wartawan.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan H Abdul Gais SE menjelaskan, proses pemeriksaan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan berlaku. Menurutnya, dengan diperiksanya pimpinan dewan untuk diminta keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik atau tata tertib dewan ini sudah selesai.

Menyinggung proses selanjutnya, Abdul Gais mengemukakan, setelah memeriksa baik pelapor maupun terlapor termasuk seluruh anggota badan anggaran dewan, maka BK akan melaksanakan rapat intern untuk mengambil kesimpulan, apakah dalam permasalahan ini memang ada pelanggaran kode etik atau tatib dewan.

“Tunggulah saja hasilnya yang akan disampaikan nanti melalui rapat paripurna dewan,’’ demikian Abdul Gais. (nid/K-5)

Iklan
Iklan