Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Polres Katingan Gelar FGD Radikalisme

×

Polres Katingan Gelar FGD Radikalisme

Sebarkan artikel ini
Iklan

Kasongan, KP – Jajaran Kepolisian dari Polres Katingan melalui Satbinmas, Satintelkam dan Subbag menggelar kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang bertempat di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Jum’at (23/11)

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tersebut di buka langsung Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., yang di hadiri oleh Kombes Pol. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno dari Divhumas Polri di dampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Muriyanto dan hadir Sebagai peserta FGD staf Kesbangpolinmas Kabupaten Katingan, Anggota Koramil 1015-03 Kasongan, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiwa, Pelajar dan insan pers dari PWI Kabupaten Katingan.

Baca Koran

(FGD) yang menghadirkan nara sumber Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Muriyanto dan Kasat Intelkam Polres Katingan Iptu Eko Priyono, S.H., mengusung materi tentang Antisipasi Penyebaran Paham Radikalisme melalui Media Sosial dan Pencegahan Paham Radikalisme di Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan (FGD) mengajak masuarakat Bijak Bermedia Sosial dan Antisipasi Paham Radikalisme ini penting bagi masyarakat khususnya agar masyarakat dapat mencegah timbulnya permasalahan yang berkaitan dengan Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu Sara dan aksi radikal yang bisa berpotensi sebagai potensi konflik timbulnya gangguan Kamtibmas yang mengarah terhadap perpecahan bangsa Indonesia.

” harapan saya masyarakat dapar lebih bijak bermedsos” ujar Kapolres.

Kasat Intelkam Polres Katingan Iptu Eko Priyono, S.H., dalam paparannya menyampaikan penyebaran paham radikalisame baik tingkat pusat maupun tingkat daerah jadi perhatian serius pemerintah terlebih bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia. Dari sekian upaya untuk membendung penyebaran paham tersebut, mencegah adalah upaya paling efektif. Mencegah jelas lebih baik untuk menanggulangi radikalisme , dibandingkan harus menyembuhkan. Dari sisi agama, ada beberapa langkah yang dapat menangkal propaganda radikalisme terorisme tersebut. Langkah itu, antara lain untuk meluruskan pemahaman ajaran agama dan menghindari kekeliruan yang sering terjadi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat harus saling bekerjasama untuk menangkal paham ini. Juga melakukan pencegahan dari dalam umat beragama sehingga benih-benih itu tidak timbul.

Baca Juga :  Pramuka Miliki Peran Strategis Bina Generasi Muda

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Muriyanto, dalam kesempatan yang sama menjelaskan apabila ada orang atau kelompok yang terjangkiti paham radikalisme, hendaknya dilakukan pendekatan keagamaan secara simpatik, sehingga dapat menyadarkan kelompok ini. Perlu juga diadakan ceramah dan diskusi-diskusi yang simpatik dengan kelompok-kelompok yang terkontaminasi oleh kelompok radikal, memberikan informasi kepada umat beragama agar tidak mudah diprovokasi oleh kelompok ini, sehingga rencana mereka akan gagal. Kaitannya dengan keutuhan NKRI, para penganut agama harus menyadari bahwa NKRI adalah merupakan bagian dari kehidupan beragama, dan menangkal konten-konten radikalisme melalui media sosial dengan mengkontra konten tersebut dengan konten positif .

“Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme, sebenarnya bukan masalah baru tapi telah terjadi pada awal perkembangan agama-agama dunia”, sebutnya.

Kelompok ini salah dalam memahami agama, sehingga mengarah pada radikalisme. Penyebabnya sebagian karena pemahaman agama yang sempit dan dangkal. Sebab lainnya karena menggunakan agama untuk kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan politik. Paham Radikal Terorisme tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan seperti yang dulu digunakan pemerintah Orde Baru. Sekarang pemerintaah dan negara harus hadir melindungi rakyatnya dari ancaman-ancaman yang ditimbulkan dari gerakan tersebut terutama dengan memperkuat ideologi bangsa dan ekonomi rakyat. (Isn/K-8).

Iklan
Iklan