Banjarmasin, KP – Menyusul beredarnya diberbagai media sosial terkait warga yang mabuk karena menghisap lem fox sehingga banyak mengundang komentar dari berbagai lapisan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah Mengatakan, beberapa kasus yang diviralkan oleh oknum adalah kejadian yang sudah lama terjadi bukan baru saja terjadi, sehingga ketika Satpol PP meninjau tempat yang ada dalam unggahan medsos tersebut tidak ditemukan adanya kasus tersebut.
“Sebenarnya bukan marak tapi seperti biasa saja, namun peran medsos ini mampu menyebarluaskan tanpa kendali, sehingga menyebabkan viral, padahal orangnya itu itu saja,’’ ucap Dra H Hermansyah kepada wartawan, Kamis (15/11).
Hermansyah mencontohkan, seperti yang baru saja terjadi kasus anak-anak menghisap lem fox di gubangan tanah becek daerah Kelayan merupakan kejadian yang sudah lewat dari sebulan yang lalu namun karena peran medsos akhirnya dianggap kejadian baru dan kemudian viral.
“Kemarin sebenarnya kami tinjau ke tempat kejadian, tetapi tidak menemukan anak ini, karena itu kejadian yang sudah sebulan lalu, sudah lewat kejadian itu, bukan hal baru, padahal kami ingin menaruh anak tersebut ke rumah singgah pembinaan,’’ ujar Hermansyah.
Hermansyah menghimbau kepada pihak masyarakat terutama kepada pihak keluarga yang pernah terlibat kasus lem fox tersebut agar sebijaknya membina anggota keluarganya untuk tidak terjerumus kepada kasus yang sama hingga berulang ulang.
“Kami sangat mengharap peran dari masyarakat, lingkungan keluarga yang sangat berperan dalam mengawasi dan membina masing masing anggota keluarganya agar tidak terjerumus kasus lem fox ini, karena akibat dari lem fox ini sangat fatal, satu persatu syaraf putus perlahan,’’ ungkapnya.
Hermansyah menambahkan kepada masyarakat yang menemukan oknum penghisap lem fox agar sesegeranya melapor ke Satpol PP agar cepat ditindak lanjut, “Tetapi kita harapkan agar pelapor menyebutkan alamat yang sejelas jelasnya sehingga Satpol PP dapat dengan mudah mengeksekusi,’’ kata Hermansyah.(vin/K-5)