Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pusat izinkan masyarakat Kalteng bakar lahan

×

Pusat izinkan masyarakat Kalteng bakar lahan

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kalteng Hj Agus Susilasani.(Ist)

PALANGKA RAYA, KP — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian mempersilahkan DPRD Kalimantan Tengah, mengakomodir dan memasukkan kearifan lokal dalam rancangan peraturan daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Baca Koran

Kearifan lokal yang diakomodir dalam raperda itu terkait membersihkan lahan dengan cara dibakar, kata Anggota DPRD Kalteng Hj Agus Susilasani di Palangka Raya, Selasa.

“Tapi memang Pemerintah Pusat meminta agar raperda itu tetap merinci seperti apa kearifan lokal yang diperbolehkan. Jadi, membakar lahan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Meski Pusat mengizinkan masyarakat Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun khusus untuk lahan gambut tetap dilarang atau tidak diperbolehkan sama sekali.

Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu mengaku tidak mempermasalahkan larangan membakar di lahan gambut. Sebab, membersihkan lahan dengan cara dibakar yang menjadi kearifan lokal masyarakat lokal sudah diakomodir dalam raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Membersihkan lahan dengan cara dibakar di Kalteng sudah menjadi kearifan lokal. Polanya pun dilakukan secara gotong royong, dijaga sampai apinya padam, dan selalu mendekati musim hujan,” kata Hj Agus.

Menurut srikandi Partai Nasdem itu, membersihkan lahan dengan cara dibakar sebenarnya ada landasan hukum yakni, Undang-undang nomor 32 tahun 2009, dan pasal 18b Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen.

“Kami selaku wakil rakyat Kalteng pun berharap dengan adanya Raperda tersebut, tingkat kemiskinan di provinsi ini bisa dikurangi. Karena raperda itu sangat berpihak kepada masyarakat, khususnya petani dalam meningkatkan produksi pertaniannya,” kata Hj Agus.

Baru-baru ini Bapemperda DPRD Kalteng bersama Komisi D berkonsultasi terkait raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Satu dari beberapa tema dikonsultasikan yakni mengenai membersihkan lahan dengan cara dibakar yang telah menjadi kearifan lokal di Kalteng. (net/k-8)

Baca Juga :  Dewan Harap MTQH 2025 Katingan Sukses.
Iklan
Iklan