PARINGIN, KP – Saidillah (53) merasa gerah, karena mendapat telpon ada orang yang menebangi pohon di kebun miliknya. Setelah pulang ke kampung halamannya dan mengecek, ternyata benar ditemukan ratusan pohon sudah ditebang.
Akibat kejadian tersebut, Saidilah mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp51 juta. Ia pun tak terima dan selanjutnya pada 8 November 2018, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin untuk ditindaklanjuti.
Menyikapi laporan tersebut, kata Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo mewakili Kapolres Balangan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan didapatkan titik terang bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu FR (30), warga Desa Mantimin Kecamatan Batumandi.
FR berhasil dibekuk Polsek Paringin dan Unit Buser Polres Balangan, Senin (12/11). “Terduga pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Mantimin dan langsung dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Selasa (13/11).
Dijelaskannya, permasalahan berawal dari kabar melalui telepon oleh saksi Hermansyah yang memberitahukan bahwa kayu di hutan milik korban ditebangi orang.
Kronologis pencurian kayu hutan tersebut pun dibeberkan saksi kepada korban beberapa waktu lalu.
“Saksi melihat langsung aksi penebangan pohon yang dilakukan oleh FR bersama anak buahnya yang tidak diketahui namanya, kemudian saksi bertanya kepada FR “siapa yang menyuruh menebang pohon ini?”, lalu dijawab ” saudara D***L yang menyuruh menebang,” jelas Kapolsek.
Setelah mendengar kabar tersebut pelapor pulang ke kampung halamannya di Desa Panggung Kecamatan Paringin Selatan, untuk melakukan pengecekan di hutan miliknya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh pelapor di hutan tersebut, ditemukan kurang lebih 102 tunggul pohon dengan berbagai macam jenis pohon diantaranya, pohon sintuk, sungkai, halaban, mampat, keminting rantau, tarap undang dan lain – lain sudah ditebangi orang.
“Saat ini kami masih memeriksa terduga pelaku FR, nanti dari hasil riksa apabila mengarah pelaku lainnya, akan dilakukan tindakan penangkapan,” pungkasnya.(net/K-4)