MUARA TEWEH, KP — Hal ini berdasarkan surat perjanjian Nomor 188, yang ditandatangani Wakil Bupati Barito Utara pada tahun 2003, dimana pihak perusahaan mengakui kesanggupannya, namun berselang waktu dan beberapa tahun kemudian, ternyata itu hanya isapan jempol saja.
“Dalam kurun waktu selama 15 tahun, warga masyarakat menanti belum juga saatnya tiba, mudah-mudahan hari ini harapan kami bisa dikembalikan,” kata Gerakan Pemuda Dayak Indonesia, Barito Utara Saprudin Stingan, saat menyampaikan Orasinya di depan kantor bupati setempat, Senin (26/11).
Lanjut dia, sejujur-jujurnya hari ini adalah kami mengamankan kebijakan Bupati Barito Utara H Nadalsyah, karena kami sebagai masyarakat Gunung Timang merasa sakit hati, kepala daerah kami dilecehkan oleh pihak pimpinan perusahaan.
Ada 2 kesepakatan yang pernah ditandatangani bersama atas nama Bupati Barito Utara dengan pihak perusahaan yaitu surat tanggal 20 Januari 2018, sampai hari ini pihak perusahaan tidak pernah menghadap kepala daerah dan memanggil pihak masyarakat untuk duduk satu meja, sebagaimana membahas kesanggupan mereka.
Yang kedua, kami merasa dilecehkan karena bupati kami saat pindah pertemuan pada tanggal 4 Agustus di Sampit sampai saat ini juga tidak ada direalisasi dari pihak perusahaan.
“Artinya kalau sudah bupati dihina dan dilecehkan pihak perusahaan apalagi masyarakat yang berada di Gunung Timang, kami sangat kecewa, karena kedatangan kami hanya ingin mengamankan kebijakan bupati,” ungkapnya.
Kedatangan kami kesini, hanya meminta kepada kepala daerah untuk mengambil satu keputusan saja, apakah hak-hak masyarakat ini tetap diakui atau tidak. Kami hanya ingin kejelasan itu, dan tidak lebih.
Kalau kami tidak mempunyai hak, maka kami akan berpikir kembali artinya tanah yang dititipkan oleh nenek moyang yang meminta untuk memeliharanya untuk anak cucu habis direbut oleh perusahaan yang nakal salah satunya adalah PT AGU.
“Apabila keputusan ini tidak bisa diterima oleh kedua belah pihak, maka warga terutama Gerakan Pemuda Dayak Indonesia, Kabupaten Barito Utara akan menduduki lahan seluas 5.900,36 hektar, kalau itu terjadi kami tetap meminta bantuan kepada pihak Polres Barut,” tukasnya.(asa/K-8)