BANJARMASIN, KP – Diantara perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) dan instansi terkait tandatangai tolak penambangan di Pengunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (7/11).
Dukungan itu dituangkan dengan tandatangan masing-masing anggota dewan dan dinas terkait di kertas surat yang bertuliskan mendukung ditiadakannya operasi tambang di Pegunungan Meratus, dan wilayah HST bebas dari aktivitas pertambangan.
Semua setelah menerima aksi penolakan terhadap pertambangan batubara di kawasan Pegunungan Maratus, yang kembali disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih.
Aksi penolakan ini disampaikan belasan anggota LSM Laskar Merah Putih didampingi sejumlah tokoh agama, mendatangi Komisi III DPRD Kalsel.
Ketua Laskar Merah Putih, Eka Adi Putra mengatakan kedatangan ini untuk meminta dukungan serta kepastian dari dewan serta dinas terkait Pemprov Kalsel mengenai penolakan izin pertambangan di Meratus.
“Kita senanga dengan dukungan dari dewan dan Pemprov Kalsel, karena masyarakat menolak pertambangan di Pegunungan Meratus,’’ kata Eka Adi Putra.
Rombongan ditemui Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK, didampingi Sekretaris Komisi III, Riswandi, serta anggota lainnya, Ismail Hidayat dan Anshor Ramadhan, serta Kepala Dinas LHD, Ikhlas dan sejumlah instansi terkait lainnya.
“Hasil ini, termasuk dukungan itu yang dituangkan dengan tanda tangan masing-masing anggota dewan dan dinas terkait di kertas surat akan disampaikan kepada masyarakat, dan juga melakukan audiensi dengan Pemkab dan DPRD HST,’’ tambahnya.
Sekaligus memastikan mengawal gerakan penolakan pertambangan di wilayah pegunungan Meratus.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Ikhlas membenarkan ada perusahaan yang mengajukan Amdal untuk pertambangan di Kabupaten HST.
Tapi tidak bisa dilanjutkan karena ada beberapa alasan.
“Salah satunya karena adanya penolakan dari masyarakat, sehingga tidak bisa diteruskan,’’ kata Ikhlas.
Dan selama masyarakat, bupati maupun dewan menolak, maka proses amdal tidak bisa diteruskan, walaupun perusahaan kembali mengajukan permohonan serupa.
Sekretaris Komisi III, Riswandi mengatakan, pihak menolak pertamabang di Pegunungan Meratus.
“Ini tidak layak, tidak layak, tidak layak,’’ tegasnya singkat. (lyn/K-2)