Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin telah mensahkan Tata Tertib (Tatib) dewan yang baru. Terkait perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 1 tahun 2014 ini ada sejumlah pengaturan terkait kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak, dan tanggungjawab dewaan beserta alat kelengkapannya dilakukan penyesuaian.
Dari sekian aturan termuat dalam tatib baru DPRD Kota Banjarmasin itu adalah, soal Badan Musyawarah (Banmus). “Dalam tatib dewan yang baru hasil rapat Banmus jika ada perubahan, maka harus diputuskan dalam rapat paripurna dewan,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Suprayogi, kepada {{KP}}, Rabu (7/11).
Suprayogi menjelaskan, revisi terhadap Perda Nomor : 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin ini juga sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya perubahan Tata Tertib DPRD ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota,’’ ujarnya.
Menurutnya, dengan ketentuan itu, maka rapat Banmus yang sebelumnya sudah diputuskan terkait agenda kegiatan dewan baik itu tugas ke luar kota maupun rapat komisi dan rapat paripurna jika ada perubahan jadwal haruslah disepakati melalui mekanisme rapat paripurna dewan.
Lebih jauh dijelaskan, ketentuan lain adalah termasuk diantaranya, terkait rotasi keanggotaan yang duduk di badan-badan resmi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga harus dilaksanakan melalui rapat paripurna.
Seperti, lanjutnya, pemilihan anggota Badan Pembuat Perundang-undangan Daerah (Bapamperda), Badan Kehormatan (BK),’’ kata unsur pimpinan dewan dari PDIP ini, seraya menambahkan dalam Tata Tertib Dewan yang baru untuk keanggotaan Bapamperda dan BK ditentukan selama 2,5 tahun.
“Tidak seperti Tatib yang dulu, setiap tahun ada rotasi sehingga mulai tahun 2019 nanti jabatan Bapamperda dan BK ini baru bisa dirotasi setiap dua setengah tahun,’’ ujarnya.
Menurutnya, dalam perubahan tatib tugas dan fungsi serta kewenangan Badan Kehormatan (BK) juga lebih dipertegas lagi. Hal itu dimaksudkan dalam rangka untuk menjaga, harkat dan matarbat dewan. Termasuk, soal kewenangan BK dalam menyikapi anggota dewan yang suka bolos alias mangkir.
“Setidaknya, meski tidak ada keharusan anggota dewan masuk setiap hari kerja, namun sebagai wakil rakyat wajib menghadiri setiap rapat paripurna, maupun rapat-rapat yang digelar alat kelengkapan dewan lainnya,’’ tandas Suprayogi, seraya mengemukakan melaksanakan tugas anggota dewan wajib mengenakan pin atau lambang DPRD Kota Banjarmasin. (nid/K-5)