Bupati Kobar Hj Nurhidayah berikan keterangan. (KP/Net)
Sampit, KP – Tiga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar) terancam menerima sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.
Ini disebabkan ketiganya diduga menjadi pemakai narkoba saat dilakukan tes urine oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar, belum lama ini.
Sanksi itu dijatuhi hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan BNNK setempat.
“Ketiga honorer yang kedapatan memakai narkoba masih dalam proses assesment dan pemeriksaan. Kita lihat bila hasilnya positif, maka tidak segan mereka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah kepada awak media, Kamis (1/11)
Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna menjelaskan, berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif amfetamin yang berasal dari berbagai jenis obat obatan, contohnya shabu atau obat lainnya misal obat telinga karena masuk dalam golongan obat keras.
Menurutnya tes urine pada seluruh pegawai Dishub Kobar tersebut Atas permintaan Kepala Dishub Kobar Hermon F Lion.
“Kepala Dishub Kobar yang meminta secara langsung untuk melakukan tes urine,” ungkap Wayan.
Tes urine ini lanjut dia, dilakukan sekitar tiga minggu yang lalu. Saat ini BNNK Kobar masih melakukan assesment terhadap yang bersangkutan.
Dalam pengakuan tiga oknum honorer tersebut diketahui 20 persen masih tergolong benar dan 80 persen berbohong. “Lebih banyak bohongnya. Karena saat ditanya berbelit belit dan tidak jujur,” ketusnya.(net/K-4)