Banjarmasin, KP – Syahruji alias Ruji, pria berusia 48 tahun ini tak menduga bakal diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (31/11) sekitar pukul 16.00 WITA.
Tempat diduga sebagai bertransaksi narkoba oleh RUji di Jalan Pierre Tendean tepatnya di depan Mushala Al-Hinduan Banjarmasin Tengah ini mengantarakannya masuk penjara.
Hal ini dikarenakan barang bukti shabu sebanyak dua paket, satu buah kotak rokok Sampoerna 12 dan satu buah HP merek VIVO 1724 warna hitam ditemukan, sehinga diduga tersangka Ruji terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto membenarkan telah mengamankan tersangka Ruji berdasarkan informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kasat kepada Awak media, Jumat (2/11).
Dikatakan Herry lagi, tersangka Ruji berhasil di amankan dengan barang bukti dua paket shabu siap edar.
“Saat itu diduga tersangka Ruji dengan menunggu pemesan di depan Mushalla,” ujarnya.
Terkait temuan barang bukti tersebut, tersangka Ruji warga Jalan Tunas Baru Gang Taqwa RW. 06 Banjarmasin Barat ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat(2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yul/K-4)