PULANG PISAU, KP – Dikabarkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pendapatan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau saat ini sedang membuat wacana menganti Tunjangan Daerah (Tunda) menjadi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala DPPKAD Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Bidang Belanja Zulkadri kepada awak media, Jumat (23/11) membenarkan, bahwa wacana tersebut saat ini sedang dalam proses. ” Terkait dengan wacana ini, DPPKAD Pulang Pisau juga sudah melakukan study banding ke Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, ” kata Zulkadri.
Dia mengaku, untuk menganti Tunjangan Daerah (Tunda) menjadi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pihaknya sudah mendapatkan formulanya. Saat ini kata Zul, tim penyusun sedang melakukan proses Analisa Jabatan (Anjab) di masing-masing SOPD. ” Ini kan berantai, dari Anjab ke data kepegawaian. Baru kita menyusun standarnya. Kalau Anjabnya belum selesai, secara otomatis belum bisa. ” kata Zul sapaan akrabnya.
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini masih memberlakukan Tunda, dan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perda) tahun 2018, sesuai perubahan Surat Keputusan (SK) untuk triwulan IV. Kalau untuk TPP sendiri, masih belum bisa diberlakukan, karena tidak sesimple itu dan butuh proses yang cukup panjang. Pasalnya kata Zul, pemberlakuan TPP itu, penilaiannya antara Dinas A dengan Dinas B itu berbeda. ” Kalau Tunda itu pengalian kinerja masih singkat, dan belum secara detail pengaliannya. Kadangkala antara Bidang yang satu dengan Bidang yang lain masih dianggap sama. Padahal kinerjanya berbeda. Tetapi kalau TPP itu sudah menilai kinerja secara detail. Jadi antar bidang ataupun staf itu akan dinilai secara berbeda dari kinerjanya, ” jelas Zulkadri.
Menurutnya, manfaat dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan sangat menguntungkan. Sebab lanjut Zul, dari setiap tugas yang dikerjakan akan dihintung poinnya. ” Jadi kalau TPP ini setiap pekerjaan akan dihitung poin. Semakin banyak yang dikerjakan, secara otomatis akan lebih banyak mendapatkan poin. Misalnya, kalau hari ini saya tidak mengerjakan tugas, secara otomatis saya tidak akan mendapatkan poin. Sebaliknya, kalau saya mengerjakan tugas, saya akan mendapatkan poin itu. ” pungkasnya. (sgt/k-8)