Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

UMP 2019 Kalsel Ditetapkan Rp2,6 juta

×

UMP 2019 Kalsel Ditetapkan Rp2,6 juta

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

H Sugianoor

BANJARMASIN, KP – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Kalsel telah diteken Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor sebesar Rp2.651,781,95,- atau naik sekitar 8,03 persenan yang akan disosialisasikan selama 60 hari kerja, mulai 1 Nopember 2018.

GBK

Bila ada perusahaan melakukan keberatan ajukan segera ke Disnakertrans Kalsel kabupaten dan kota setelah ada persetujuan dengan pihak pekerja dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Masih terbuka lebar kepada perusahaan yang ingin melakukan keberatan atas naiknya UMP 2019 sebesar 8,03 persen persen dengan dasar ada persetujuannya dan kesepakatan dengan karyawan,” kata Kepala DISNAKERTRAN Kalsel H Sugianoor, kepada wartawan disela penetapan UMP 2019, Kamis (1/11) di Banjarmasin.

Disebutkan, UMP 2019 akan disosialisasikan kepada perusahaan selama 60 hari kerja atau 2 bulan sebelum ditetapkan dan diberlakukan sejak 1 Januari 2019 nanti, artinya peluang mereka untuk melakukan keberatan masih terbuka lebar.

“ Jadi silakan saja perusahaan layangkan surat keberatan, karena bila sudah diberlakukan 1 Januari 2019 tahun depan bila tidak dilaksanakan tentu ada sanksi hukum tegasnya sesuai UU,” tandas Sugian.

Disisi lain, jelasnya, penangguhan keberatan UMP sudah diatur, dalam Kepmenakertrans Nomor 231 KEPMEN Tahun 2003 yakni tata cara penangguhan keberatan UMP dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja sebelumnya.

“ Ini berlaku bagi semua perusahaan yang beroperasi diwilayah Kalsel wajib membayar upah pekerjanya sesuai Peraturan Daerah (Perda), yakni UMP sebesar Rp2,6 juta sedangkan untuk sektor atau UMSP tergantung kesepakatan dengan karyawan berapa nanti kenaikannya,” ujar mantan Kadis Perkebunan ini.

Menurut Sugiannoor, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah bagian dari kerangka perbaikan upah pekerja yang sebelumnya telah dirundingkan dimana beberapa sektor usaha yang akan menyepakati UMSP naik berapa besarannya.

Baca Juga :  Futsal AXIS Nation Cup 2024,SMK Medika Samarinda dan SMAN 2 Mojokerto Sabet Gelar Juara 

Namun, ingatnya pembahasan UMSP tidak boleh lebih kecil dari UMP yang telah diteken Gubernur Kalsel karena ini jaring pengamannya.

Wakil Ketua APINDO Kalsel, H Salim Fahri mengatakan, pembahasan UMP 2019 sudah digelar beberapa kali yang menghadirkan semua pihak terkait dan Apindo Kalsel setuju dan sepakat jika UMP ini naik karena ini menyangkut hak pekerja.

Dan kebanyakan pengusaha yang tergabung dalam Apindo setuju mereka yang tidak setuju adalah mereka yang tidak tergabung dalam Apindo.

Menurut Ketua Konpederasi Kalsel Sumarlan, memang setiap tahunnya UMP kita masih kalah besar jika dibandingkan dengan Kaltim namun untuk Kalteng UMP kita masih besar Bumi Antasari dan pihaknya siap mengamankan UMP 2018 ini dan pihaknya tahun ini tidak menggelar aksi demo-demo turun kejalan takut didompleng pihak lain untuk memanfaatkannya. (hif/K-7)

Iklan
Iklan