Banjarbaru, KP – Kaum perempuan dan anak selama ini banyak menjadi objek kekerasan. Banyak kasus atau insiden yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban.
Banyak cara juga yang sudah digalakan dan dilaksanakan untuk melakukan pencegahan. Salah satu upaya untuk melakukan pencegahan itu melalui undang-undang perlindungan anak dan permpuan.
Di daerah, Pemprov Kalsel melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 untuk membuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Perda ini merupakan upaya untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya untuk mencapai kesetaraan gender,’’ jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fidayeen, baru-baru tadi.
Selain itu, juga merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Hermansyah MSi yang hadir mewakili Gubernur Kalsel menambahkan, perempuan memiliki hak asasi sama yang harus dihargai dan ditegakkan, baik hak untuk hidup layak, mendapat pelayanan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan, ikut berpartisipasi dalam hal yang menyangkut nasibnya sebagai perempuan, serta perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, penganiyaan, dan ketidakadilan.
Sama halnya dengan perempuan, anak-anak juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang dengan baik, serta memiliki hak untuk dilindungi karena sangant rentan terjadi kekerasan terhadap mereka.
“Orangtua, keluarga dan masyarakat, bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak-hak anak dengan kewajiban yang dibebankan hukum,’’ ucapnya. (mns/K-2)