PARKIRAN DUTA MALL – Inilah loket pembayaran parkir roda empat Duta Mall yang per 1 November 2018 tarif parkir dinaikkan sehingga dikeluhkan warga. (KP/Narti)
Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan tegas meminta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan evaluasi supaya kebijakan kenaikan parkir pihak ketiga tak ada kenaikan harga sepertiyang dikeluhkan warga di Kota Banjarmasin ini.
Hal ini menanggapi viralnya Statemen Kadishub Kota Banjarmasin tentangpermasalahan naiknya tarif Duta Mall, Ichwan Noor Chalik menyampaikan “masyarakat yang merasa keberatan, sebaiknya jangan parkir di DM’’, mengundang berbagai respon dari berbagai lapisan masyarakat termasuk orang nomer satu di Kota Banjarmasin.
Bahkan Walikota H Ibnu Sina setengah kaget saat ditanya tentang pernyataan Kadishub tersebut, dan merespon akan meminta pihak Dinas Perhubungan untuk mengkaji dan mengevaluasi ulang perihal mahalnya tarif parkir Duta Mall apakah sudah sesuai ketentuan dan kenaikan dasar apa.
Ibnu pun sempat bingung saat ditanya tentang tarif parkir VIP Duta Mall Banjarmasin yang dianggap oleh beberapa masyarakat harga tarif VIP tersebut selangit dengan tarif awal Rp30.000 untuk tarif pertama masuk belum dihitung jam berikutnya.
Ibnu Sina mengatakan, secepatnya pihak Dinas Pehubungan ditugaskan untuk mengkaji ulang, mengkroscek dan mengevaluasi tarif parkir yang diberlakukan oleh pihak Duta Mall Banjarmasin agar tidak dianggap memberatkan masyarakat.
“Saya minta pihak Dishub kembali mengkroscek lagi tentang parkir DM, supaya jangan memberatkan masyarakat, asalkan progresnya jelas, sifatnya tidak memberatkan dan jelas penerimaan, saya kira tidak ada permasalahan, tapi tetap saya arahkan untuk dievaluasi kembali,’’ kata Ibnu Sina kepada wartawan, Selasa (6/11).
Ibnu mengutarakan, PAD yang didapat Pemerintah Kota Banjarmasin dari pajak parkir pihak ketiga adalah Rp10 miliar yang mana jumlah ini naik dari tahun 2017 yang lalu sekitar Rp8 miliaran.
“Kita sudah lihat progres kenaikan PAD ini tapi kalau dinilai masyarakat memberatkan maka akan kami evaluasi ulang untuk kepentingan bersama, supaya masyarakat tidak ada yang merasa diberatkan,’’ ucap Ibnu Sina.
Sebelumnya tarif parkir Duta Mall mengalami kenaikkan pertanggal 1 November 2018 pada kategori roda empat dari tarif Rp3.000 naik Rp4.000 untuk satu jam berikutnya dan Rp2.000/jam berikutnya untuk hari biasa. Sdangkan wekkend dari Rp4.000 naik menjadi Rp5.000 untuk satu jam pertama dan Rp3.000/jam berikutnya. (vin/K-5)