Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Warga Diingatkan Kewaspadaan Dini

×

Warga Diingatkan Kewaspadaan Dini

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sejumlah warga dua keluharan di Kecamatan Banjarmasin Selatan mengikuti sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang dilaksanakan di Aula serbaguna Baiman di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, Kamis (22/11), sekitar pukul 12.00 WITA.

Kegiatan untuk memformulasikan langkah-langkah pencegahan kejahatan sekaligus wawasan kebangsaan ini diikuti sebanyak 100 peserta dari dua Kelurahan yaitu, Kelurahan Pemurus Dalam, serta Kelurahan Pemurus Baru.

Baca Koran

Juga dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjarmasin Selatan Samiran, perwakilan KUA Banjarmasin Selatan Ilhami Mulyadi, Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol H Najamuddin Bustari, Danramil 02/Banjarmasin Selatan Mayor Inf Sudjiono, Lurah Pemurus Dalam H Arliansyah, dan Lurah Pemurus Baru M Sarmani.

Kasi Pemerintahan Banjarmasin Selatan Samiran mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mencari solusi penanggulangan narkoba, kejahatan konvensional dan memberantas penyalahguna lem Fox. Salah satunya, upaya pencegahan adalah pengawasan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan, warga tak membuang sampah sembarangan, kalau tidak mau terjerat operasi yustisi. “Selain terkena sanksi, membuang sampah di sungai dapat menimbulkan pencemaran,” ketusnya.

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamudin Bustari mengenalkan tentang narkoba dan bahayanya, serta cara mencegah penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikannya, sejalan dengan kondisi saat ini yang sedang darurat Narkoba. “Narkoba tidak hanya di kalangan orang dewasa namun sudah merambah ke anak–anak dan pelajar,” sebutnya.

Ia berharap, peserta berperan aktif memberantas peredaran narkoba, sehingga ruang gerak para pengedar narkoba menjadi sempit. Selain itu,

berpartisipasi dalam penanganan Karhutla.

Hal yang sama juga diingatkan Kapolsek, yakni warga tidak lagi membuang sampah sembarangan, sebab melanggar Perda Banjarmasin No 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah/kebersihan dan Pertanaman.

“Masyarakat ketahuan membuang sampah tidak dalam waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi kurungan 3 bulan serta denda Rp5 juta,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanah Laut

Sedangkan Danramil 02 Banjarmasin Selatan, Mayor Inf Sudjiono mengingatkan, ada peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara serta deteksi kewaspadaan dini dari masyarakat sesuai peran dan fungsi masing-masing.

“Warga wilayah hukum Banjarmasin Selatan, harus lebih cerdas dalam menghadapi situasi sekarang ini, khususnya menjelang Pilpres agar jangan sampai terjadi perpecahan di tengah masyarakat nantinya,” katanya.

Kemudian, KUA Banjarmasin Selatan Ilham Mulyadi menyebutkan kasus

pernikahan dini dan siri masih marak terjadi di tengah masyarakat. “Jika menimbulkan polemik diharapkan sungkan-sungkan melakukan koordinasi dengan pihak KUA Banjarmasin Selatan, karena setiap permasalahan pasti ada solusi atau jalan keluarnya,” jelasnya.(fik/K-4)

 

Iklan
Iklan