BANJARMASIN, KP – Terhitung Kamis hingga Jumat baik di dunia maya Banjarmasin maupun di kalangan pemerintah terus membicarakan kenaikan tarif parkir di Duta Mall Banjarmasin yang diberlakukan 1 Nopember 2018.
Bakan dalam surat pemberitahuan yang diteken, tarif pada weekend dikenakan Rp5.000/jam hingga dilanjutkan pada jam selanjutnya sebesar Rp4.000 tanpa maksimal. Dengan tarif berjenjang itu, masyarakat yang menggunakan mobil dengan menghabiskan waktu cukup lama di Mall, harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar biaya parkir.
Ketua YLKI Kalsel Dr Akhmad Murjani menuding aturan kenaikan tarif baru yang berlaku efektif 1 Nopember 2018 dan dikenakan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, jelas tanpa mempertimbangkan kondisi warga Banjarmasin.
“Seharusnya, pihak pengelola parkir di Duta Mall itu mengukur kemampuan warga Banua. Sebab, saat ini, kondisi kenaikan tarif parkir sangat membebani warga,’’ ucap Murjani.
Menurut Murjani, kondisi minimnya persaingan antar pusat perbelanjaan modern, membuat pengelola Duta Mall yang menjadi satu-satunya pasar modern sekehendak hati memberlakukan tarif yang membebani masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Drs H Ichwan Noor Chalik yang dikonfirmasi mengatakan, jika memang berat membayar parkir, tidak usah memarkir dan cukup di rumah saja.
“Dari situ, Pemko Banjarmasin mendapat 30 persen dari penghasilan kotor yang didapat dari pengelola,’’ katanya sambil membandingkan pola yang diterapkan di mall, hotel, supermarket, rumah makan, rumah sakit dan rumah biliar yang dikenakan pajak parkir.
Jadi, berbeda dengan retribusi parkir. Mengingat lahan yang digunakan aset pemerintah, maka besar pungutannya ditetap melalui Perda. Pemberlakuan tarif retribusi hanya berlaku di jalan, rinciannya Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat, papar Ichwan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaeni, mengaku heran dengan pernyataan Ichwan Noor Chalik yang menyebutkan jika masyarakat tidak ingin parkir di lingkungan Duta Mall, dipersilakan mencari tempat lain.
“Komentar seperti ini tidak selayaknya dikeluarkan oleh pejabat publik. Apa yang menjadi statemen Ichwan menandakan bahwa pemerintah kota seakan-akan lepas tangan,’’ terang legislator Partai Gerindra ini.
Isnaeni sependapat dengan Ketua YLKI Kalsel Akhmad Murjani. Menurut Isnaeni, dengan kenaikan tarif parkir ujung-ujungnya konsumen yang merasa dibebankan.
“Ada variabel-variabel yang patut menjadi pertimbangan bagi pengelola Duta Mall seperti kemampuan masyarakat. Perbandingan dengan kota lain,’’ cetusnya.
Dia memastikan dalam waktu cepat akan mengusulkan agar Komisi II DPRD Banjarmasin segera mengambil sikap terkait kebaikan tarif baru parkir di Duta Mall.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menyarankan agar publik yang keberatan terhadap pemberlakuan tarif baru parkir di Duta Mall bisa mengadu ke YLKI atau DPRD Banjarmasin. (vin/K-5)