Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

BPJS Mengklaim Tunggakan Hanya Rp 82 M

×

BPJS Mengklaim Tunggakan Hanya Rp 82 M

Sebarkan artikel ini
1 15 klm BPJS
Berikan penjelasan terkait tunggakkan BPJS Kesehatan. (KP/Hifni)

Banjarmasin, KP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin mengklaim tunggakan hanya Rp 82 miliar (M).

Dan menyatakan pula kalau tidak benar jika tunggakan BPJS Kesehatan hingga sebesar Rp130 M.

Baca Koran

Sebelumnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan terancam kolaps.

Karena tunggakan BPJS Kesehatan sejak Mei hingga Oktober diperkirakan sebesar Rp130 Miliar (M).

Padahal semestinya sejak Mei hingga Agustus itu yang dibayar sebesar Rp80 M, tetapi kenyatannya hingga mencapai ratusan miliar rupiah terhitung sejak bulan Mei 2019 hingga saat ini belum dibayarkan.

“Sehingga sangat menganggu kelancaran operasinal RSD Ulin Banjarmasin,” kata

Direktur RSUD Ulin, Dr Hj Suciati, ketika rapat kordinasi bersama BPJS dan Komisi IV DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (14/4) lalu.

Namun Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Tutus Novita Dewi, kepada sejumlah media, Selasa (15/10) lalu, malah membantah.

“Tidak benar jika tunggakan BPJS Kesehatan hingga sebesar Rp130 miliar hingga bulan ini, namun yang benar hanya Rp82 miliar,” ujarnya.

Pejabat publik hendaknya memberikan keterangan lebih bijak lagi karena dampak buruknya tentu bagi para peserta BPJS Kesehatan itu sendiri di banua ini.

“Saya menghimbau, kepada Mitra Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan di Provinsi Kalsel untuk dapat menggunakan layanan Supply Chain Financing atau (SCF) dan hanya 3 rumah sakit yang menggunakan ini,” sebutnya.

Program SCF bagi Mitra Faskes BPJS Kesehatan merupakan layanan pembiayaan oleh perbankkan yang sudah ditunjuk pemerintah secara khusus program ini diberikan kepada mitra BPJS Kesehatan untuk membantu mempercepat penerimaan pembayaran klaim kesehatan,

caranya dengan pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Kita akui memang saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran, sehingga terkadang sulit untuk membayar tepat waktu sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden ke-6 SBY Pamerkan Lukisan “Kontras” untuk Perdamaian dan harmoni

“Agar Cash Flow keuangan Mitra Faskes BPJS Kesehatan tidak terganggu yang diributkan dimedia selama ini, untuk itu kami menawarkan fasilitas SCF ini,” tambahnya di sela Media Gathring BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin.

Dikatakan, sudah ada 9 Rumah Sakit yang mengambil fasilitas SCF di Kalsel seperti RSUD Idaman Banjarbaru, RS Islam Banjarmasin, RS Sari Mulia Banjarmasin, RS Aveciana Martapura, RS Danau Salak, SR Ainun Pelaihari, RS Mawar Banjarbaru, RS Mariana Permata Batulicin dan RS Paradise Batulicin.

Sedangkan perbankan yang memberikan fasilitas SCF kepada Mitra Faskes BPJS Kesehatan di Kalsel jumlahnya hingga mencapai 28 perbankan, termasuk perbankan daerah.

Bahkan menggunakan, fasilitas SCF ini sebenarnya tidak membuat Mitra Faskes BPJS Kesehatan merugi, karena bunga yang ditanggungnya dibawah 1 persen saja perbulan.

“Sedangkan BPJS Kesehatan membayar denda keMitra Faskes yang tertunggak sebesar 1 persen perbulan, jadi teta pada selisih yang menguntungkan,” tambahnya.

Nah, bagi Mitra Faskes BPJS Kesehatan yang tidak menggunakan fasilitas SCF, ia mengaku tidak mempermasalahkannya, artinya mitra dinilai bagus dalam menjaga Cash Flow Keuangannya, walau pun terkadang BPJS Kesehatan tidak membayarkan klaim secara tepat waktu.

“Jika terjadi masalah di Cash Flow keuangannya dan malah protes ke kami, inikan jadi pertanyaan kita juga, kenapa tidak mau menggunakan fasilitas SCF yang sudah kami dan perbankan tawarkan.

Seperti Rumah Sakit lain memanfaatkannya kenapa harus ribut kemedia sedangkan kami ini menjalankan program pemerintah saja,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya, terus berupaya mensosialisasikan fasilitas SCF kepada Mitra Faskes BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin juga melakukan terobosan untuk mendorong pembayaran yang rutin dari peserta penerima mamanfaat. (hif/K-2)

Iklan
Iklan