Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Bartim Ingatkan Batasan Kewenangan Pemerintahan Desa

×

DPRD Bartim Ingatkan Batasan Kewenangan Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang , KP – DPRD Kabupaten Barito Timur, mengingatkan batasan kewenangan pemerintahan desa agar tidak melampaui batas kewenangan.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka desa sebagai daerah otonomi memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam batas-batas administratif desa.

Baca Koran

“Untuk itu urusan pemerintahan yang dapat diatur dan diurus oleh desa sendiri meliputi haI-hal yang berorientasi kepada pelayanan warga dan pemberdayaan masyarakat, meskipun pada dasarnya pemenuhan pelayanan dasar adalah kewajiban pemerintah kabupaten,” kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang Sabtu ( 26/1 ).

Namun faktanya, sampai dengan saat ini pelayanan dasar pemerintah kabupaten mayoritas masih belum dapat menjangkau sampai ke pelosok pedesaan.

Hal tersebut yang dapat mendorong pemerintah desa untuk dapat lebih berperan dalam melakukan pelayanan dasarnya sendiri. 

Dengan adanya dana desa, pemerintah desa dapat memanfaatkan kucuran dana tersebut dalam pemenuhan pelayanan dasar terhadap warga desa dalam batas wilayah administratifnya. 

Pengembangan desa dewasa ini diarahkan untuk membentuk suatu organisasi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis.

Khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik, maka desentralisasi kepentingan – kepentingan yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. 

“Kemandirian desa merupakan harapan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten, sebagai salah satu bentuk semangat otonomi daerah sekarang ini,” katanya.

Dengan adanya otonomi tersebut pemerintahan di daerah akan mengurus rumah tangganya sendiri dengam batasan-batasan yang harus dipahami.

Keberadaan pemerintah pusat kini berperan sebagai pengawas akan jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPMPTSP Laksanakan Rakon Investasi, Targetkan Rp25 Triliun

Oleh karena itu, pemerintah daerah tentu mengupayakan untuk mewujudkan kemandirian desa yang juga untuk meningkatkan pendapatan asli di daerah tersebut. (Vna) 

Iklan
Iklan