Banjarmasin, KP – Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum rampung dibahas DPRD Kalsel periode 2014-2019 menjadi bahan intrupsi pada paripurna dewan, Kamis (10/10) lalu.
Interupsi tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bahri, karena masih ada enam raperda yang belum selesai dan diharapkan segera dikebut pembahasannya.
“Mengingat, usulan tersebut sudah lama masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda).
Namun belum juga rampung hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD sebelumnya,’’ kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Untuk itu, mantan Ketua BP Perda ini meminta Pemerintah Provinsi segera berkoordinasi dengan legislatif, khususnya terkait pembahasan tiga raperda dari pihak eksekutif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syarippudin, mengatakan bahwa unsur pimpinan sudah meminta Pemerintah Provinsi menindaklanjuti hal tersebut.
“Sementara untuk tiga raperda inisiatif DPRD, pimpinan juga sudah meminta BP Perda menggelar rapat internal,’’ kata Bang Din, panggilan akrab Syaripuddin.
Bang Din mengharapkan, hingga akhir tahun ini seluruh raperda yang terutang dapat segera dirampungkan.
“Apalagi raperda yang tersisa juga sudah cukup lama masuk dalam usulan pembahasan, namun belum rampung hingga selesainya masa jabatan anggota dewan sebelumnya,’’ tambahnya.
Padahal payung hukum tersebut sangat diperlukan untuk menerbitkan regulasi atau kebijakan yang berhubungan erat dengan aspek kehidupan masyarakat.
Seperti diketahui sebelumnya, hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019, ada tujuh raperda yang masih menjadi utang untuk segera dirampungkan, yakni Raperda tentang Keamanan Pangan, Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua, Penyelenggaraan Pariwisata, Pemadam Kebakaran di Kalsel.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Kehutanan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Dari total tujuh raperda yang tersisa, hanya Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang sudah hampir rampung dan menunggu pengesahan dan sisanya masih terkendala berbagai alasan. (lyn/K-2)