Banjarmasin, KP – Suasana haru memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (29/10), pasalnya terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar, ketika membacakan sendiri nota pembelaannya tersendat sendat karena ia membaca sambil mengucurkan air mata alias menangis.
Dalam nota penbelaannya tersebut selama menjabat kepala desa di Lok Buntar dirinya dan staf kantor pedesaan selalu mendapatkan teror dari preman yang merupkan orang suruhan dari mantan musuh politiknya ketika pemilihan kepala desa.
Akibat teror tersebut dengan ancaman senjata tajam, staf pada kantor kepala desa menjadi takut, sehingga dalam menjalankan roda pemerintah jadi timpang.
“Saya pernah mengajukan permohonan berhenti sebagai kades, tetapi di tolak oleh Bupati Banjar yang saat itu dijabat oleh Gusti Hairul Saleh,’’bebernya dengan linangan air mata dan suara sesenggukan.
Walaupun ia mengakui terdapat kesalahan dalam proyek paving blok di desanya, tetapi bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Kendaraan sepeda motor yang dimilikinya dibeli dengan kredit, sedangkan sepeda motor dinas yang disediakan tak dapat digunakan karena dirusak oleh oknum preman yang ada di desanya.
“Karena kekurangan aparat desa yang takut bekerja terpaka kami memanfaatkan pihak ketiga dalam menyusun perencanaan,’’akunya.
Atas pembelaan tersebut, ia meminta kepada majelis yang diketuai hakim Teguh kalau dirinya dinyatakan bersalah dapat dihukum seadil-adilnya dan seringgan ringannya.
Begitu hal yang sama disampaikan tim penasihat terdakwa yang dipimpin Murjani. Usai pembacaan nota pembelaan tersebut, JPU dan tim pembela terdakwa masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan, sehingga sidang mendatang majelis sudah akan mengambil keputusan.
Terdakwa mantan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kusairi, dituntut penjara selama lima tahun, karena menyelewengkan uang dana desa.
Selain pidana penjara tersebut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Banjar, juga mempidana denda sebesar Rp100,juta subsidair selama enam bulan, serta membayang uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.
Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar tersebut, didakwa JPU Syaiful Bahri, menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntukan untuk memperkaya diri sendiri, Berdasarkan perhitungan akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih. (hid/K-4)