
BANJARMASIN, KP – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan iR Subhan Syarief MT mengatakan kasus kecelakaan kerja yang menimpa di Kota Banjarmasin, seperti halnya pekerja bangunan yang terjatuh di Duta Mall Banjarmasin, berakibat kematian harus dibuka.
Hal ini penting karena dalam standarisasi bekerja di sektor jasa konstruksi faktor utama yang harus diperhatikan yakni aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) artinya orang yang melakukan jasa konstruksi, apalagi yang memiliki bangunan tinggi, maka harus memiliki system manajemen pengelolaan K3 yang baik,” ujar Subhan Syarief, kepada wartawan kemarin dikantornya.
“ Kami pertanyakan K3 yang dimiliki dalam pembangunan Duta Mall tambahan ini dan terjadi berulang-ulang,” jelasnya.
Ia mengatakan, apakah mereka yang mengerjakan proyek-proyek baik swasta maupun pemerintah, memiliki pengelolaan sistem manajemen K3 yang baik selama ini. Jika system mutu pengelolaan K3 jalan, maka dijamin tidak ada pekerja yang mengalami kecelakaan lagi diproyek yang sama, sebab ada inspeksi rutin terhadap peralatan, apakah layak atau tidak, apalagi bila peralatan sudah kadaluarsa,” bebernya.
Kemudian, sambung arsitek ternama ini, apakah mereka juga menggunakan alat pengaman diri (APD), seperti helm, tali, dan fasilitas lainnya.“ Saya juga pertanyakan bagaimana pihak Pemko Banjarmasin, terutama dinas yang terkait jasa konstruksi harus aktif melakukan pengawasan dan pembinaan,” tuturnya.
Khusus kejadian kecelakaan kerja ini, kata Subhan Syarief tidak hanya sekali ini saja, namun sudah berulang kali, namun tidak pernah mendengar langkah Pemko Banjarmasin selaku Pembina JasaKon struksi di Kota Banjarmasin.
“Pemerintah Kota Banjarmasin harus bertanggung jawab terhadap kejadian kecelakaan kerja ini” sebutnya.
Sebab mereka sebagai unsur pengawas dalam hal pembangunan bahkan kita berulang kali meminta untuk pemantauan bersama terhadap kemampuan SDM, seperti apakah pekerja bersertifikasi atau belum, sampai ini belum ada respon positif dari Pemko Banjarmasin,” tandas pengamatan tata kota ini.
Maka dengan kasus kecelakaan kerja inilah, diharapkan, Pemko Banjarmasin bersama LPJK Provinsi Kalsel bersama-sama melakukan survei monitoring aktif terhadap proyek-proyek beresiko tinggi yang ada di Kota Banjarmasin ini. (hif/K-1)