Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Bendahara KPU Banjar Diancam Mau Dibunuh

×

Mantan Bendahara KPU Banjar Diancam Mau Dibunuh

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Saksi kunci yang dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris KPU Banjar H Gusti Muhammad Ihsan Perdana, dikawal petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tersebut adalah mantan Bendahara KPU Banjar, Maria Ningsih.

Baca Koran

Dalam pengakuannya Maria selalu di bawah tekanan oleh terdakwa sampai sampai adanya ancamannya pembunuhan.

“Semua pekerjaan yang saya dilakukan dengan tekanan malah disaksikan oleh beberapa karyawan lainnya ketika mengancam saya, terdakwa berucap tidak mengenal apa itu lelaki atau perempuan,’’ cerita Maria yang diiringi lelehan air mata di hadapan majelis hakim yang diketuai Purjana, pada sidang, Rabu (30/10).

Lebih jauh ia mengatakan, terdakwa sebagai sekretaris KPU bertindak layaknya sebagai seorang ‘diktator’.

Karena tidak tahan dengan atasannya yang selalu menekan tersebut, Maria mengajukan pengunduran diri sebagai bendahara.

Ia mengaku, sebelum ditunjuk sebagai bendahara tidak pernah mengikuti pendidikan bidang kebendaharaan, kecuali setelah ditunjuk.

Perkara terdakwa ini merupakan splitan dari terpidana mantan komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758. 

Berdasarkan DIPA, KPU Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah. 

Majelis hakim yang menangani perkara ini dengan hakim anggota Dana Hanura dan Fauzi, sementara JPU dikomandoi langsung Kasi Pidsus Kejari Banjar Tri Taruna.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk Pemilu disalahkan gunakan terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran Pedoman dan petujuk teknis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000, realisasinya hanya Rp18.326.420.500.

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair. Sedangka dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan