Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres HST Amankan Enam Pemain Narkoba

×

Polres HST Amankan Enam Pemain Narkoba

Sebarkan artikel ini

Barabai, KP – Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2019 yang digelar sejak 14 – 27 Oktober 2019, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan enam pemain narkotika.

“Target Operasi sebanyak 3 orang dan Non Target Operasi ada 3 orang,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kabag Ops AKP Aris Munandar, Kasat Res Narkoba AKP Maturidi dan Paur SubagHumas Bripka M Husaini, saat Konferensi Pers Hasil Antik Intan 2019 di Ruaung Media Center, Senin (28/10).

Baca Koran

Dari enam tersangka tersebut, jumlah barang bukti shabu – shabu seberat 5,78 gram dan obat jenis carnophen sebanyak 104 butir.

“Dari keenam tersangka ini rata-rata pemain baru, dan ada satu orang lagi tersangka pemain lama namun tidak bisa dihadirkan, karena alasan kesehatan tersangka,” bebernya. 

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo berterimakasih atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di wilayah HST.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan dan dihimbau untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Menurut keteranggan dari rata-rata tersangka ini hannya sebagai pengantar barang mengambil upah.

“Membeli shabu per 1 gram dengan harga Rp1,5 juta dan bisa menjual dengan harga per 1 gram tersebut Rp1,9 juta,” ungkap salah satu tersangka.

Atas kasus tersebtut, tersangka dikenakan UU Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (ary/K-4)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB
Iklan
Iklan